Usai Mengundurkan Diri, 36 Bacaleg PSI Tarik Berkas di KPU

Pingintau.id – Puluhan mantan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendatangi KPU Kota Palembang untuk melaporkan bahwa akan menarik berkas bakal calon legislatif DPRD Kota Palembang.

Penarikan berkas bakal calon legislatif DPRD Kota Palembang itu karena sehari sebelumnya, Rabu mereka telah mengundurkan diri dari PSI.

Mantan Sekretaris PSI Kota Palembang Sis Wati Sitinjak yang didampingi mantan ketua Toni usai pertemuan dengan anggota KPU kota Palembang kepada wartawan, Kamis mengatakan, bawa dirinya dan mantan anggota lainnya melaporkan tidak lagi menjadi pengurus PSI Kota Palembang.

Selain itu setelah mengundurkan diri pihaknya juga menarik berkas pencalonan bakal calon anggota legislatif DPRD kota Palembang.

“Kami melapor bahwa tidak lagi menjadi pengurus PSI Kota Palembang sekaligus menarik berkas Bacaleg,” kata dia.

Lebih 50 persen yang mengundurkan diri dari Bacaleg dari 50 mendaftar, ujar dia.

Prosedur sudah diikuti dan sekarang tidak lagi mencalonkan diri Bacaleg dari PSI.

PSI, menurut dia, bukan rumah yang tepat sehingga mereka minta ijin karena tidak lagi di PSI.

Ketika ditanya tentang bila ada Bacaleg yang mengundurkan diri masuk partai lain, dia mengatakan bahwa itu sudah menjadi hak pribadi masing – masing.

“Gabung ke partai lain itu hak mereka, kita hanya melaporkan bahwa tidak lagi di PSI termasuk Bacaleg,” ujar dia.

Anggota KPU Kota Palembang Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Kurniawan, SE, MM mengatakan bahwa KPU telah menerima laporan pengunduran diri sekaligus penarikan berkas Bacaleg PSI tersebut.

Sementara sesuai prosedur pengunduran melalui silikon seperti saat pendaftaran lalu.

Mengenai pengunduran diri dari partai itu hak dari partai masing – masing, kata Kurniawan yang didampingi Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Palembang Muhammad Joni, SE, M.Si.

Ketika ditanya tentang jumlah Bacaleg yang mengundurkan diri, dia mengatakan berdasarkan laporan ada 36 orang dari 50 yang mendaftar.

Pengunduran diri itu akan diproses sesuai prosedur dan aturan yang ada di KPU, tambah dia.(***)