Pingintau.id – Partai Keadilan sejahtera (PKS) menyatakan bahwa penundaan Pemilu itu merupakan keputusan MK.
Sebagai mana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berujung KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal.
Menurut Jubir PKS Zainudin Paru bahwa putusan pemilu berjalan atau Pemilu tunda adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam tanggapannya, Zainudin menyoroti setidaknya lima poin terkait putusan itu. Zainudin menilai gugatan yang diajukan Partai Prima adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Terhadap putusan PN Jakarta Pusat, yakni gugatan yang diajukan Prima adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Yang menyatakan Prima dirugikan secara Perdata. Namun tidak demikian dengan partai lain,” kata Zainudin kepada media, dikutip Kamis (9/3/2023).
Zainudin yang juga Ketua Tim Hukum PKS ini memandang surat keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN.
“Bukan wilayah PN,” tambah dia.
Selain itu, Zainudin menekankan tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai dan tengah berjalan. Terlebih, menurutnya, putusan soal tahapan pemilu menjadi kewenangan MK.
“Tahapan pemilu sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai. Soal putusan Pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK,” katanya.
Dengan demikian, Zainudin menilai seharusnya putusan PN Jakpus tersebut tidak menghalangi KPU dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024.
“Oleh karena itu putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada 14 Februari 2024,” tegas Zainudin.
PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu
Sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU. PN Jakpus pun memutuskan KPU untuk menunda Pemilu.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.
Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.WartaPemilu (***)