Pingintau.id – Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute (TII), Ahmad Hidayah, mengatakan partai politik (parpol) perlu bekerja secara masif pada tahun ini untuk merekrut dan menyeleksi calon anggota legislatif (caleg) dan beretika, karena sistem proporsional terbuka dalam pemilu 2024.
Selain karena model sistem proporsional terbuka yang mengharuskan parpol peserta pemilu menampilkan daftar calegnya, kata Ahmad, Indonesia juga menganut sistem multipartai dengan banyaknya jumlah parpol yang berpartisipasi dalam pemilu.
“Parpol perlu untuk merangkul orang-orang yang memang memiliki kapasitas serta popularitas yang tinggi,” kata Ahmad melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/1/2023).
Menurut Ahmad, dampak dari sistem proporsional terbuka, membuat parpol kerap kali memasukkan kandidat secara ‘asal’ dengan tujuan agar daftar kandidat di setiap daerah pemilihan (dapil) terpenuhi.
“Logika yang digunakan oleh parpol adalah semakin banyak calon anggota legislatif dan terpenuhi di semua daerah pemilihan, maka akan meningkatkan peluang bertambahnya perolehan suara yang artinya meningkatkan persentase kemenangan di pemilu 2024 mendatang,” katanya.
Untuk itu, Ahmad menyebutkan parpol mengemban tugas yang tidak mudah dalam merekrut dan menyeleksi bakal calegnya.
Terlebih, lanjut dia, terdapat kebijakan afirmasi 30 persen kandidat perempuan di setiap daftar caleg.
Ahmad menyebutkan, parpol peserta pemilu perlu melakukan sosialisasi secara masif pula ke daerah-daerah di tahun ini, baik secara tatap muka ataupun memanfaatkan media sosial dan teknologi.
“Walaupun masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023, namun parpol peserta pemilu tetap dapat melakukan sosialisasi ke daerah-daerah,” katanya.
Ahmad menekankan sosialisasi bukan bertujuan untuk mengajak publik memilih parpol tersebut, melainkan untuk memperkenalkan visi, misi dan program kerja partai politik.
“Hal itu juga bisa dilakukan berbarengan dengan proses rekrutmen dan seleksi calon anggota legislatif,” ujarnya.
Pada tahun ini, kata Ahmad, parpol juga perlu membentuk koalisi untuk mendukung calon presiden dan wakil presiden yang akan diusungnya, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
Ahmad mengingatkan, agar anggota legislatif dari parpol yang duduk di parlemen saat ini tidak melupakan kinerjanya sebagai wakil rakyat akibat kesibukan untuk kembali mencalonkan diri pada pemilu mendatang.
Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI telah menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023.
“Artinya, anggota partai politik yang telah berada di DPR RI masih perlu bekerja untuk membahas dan mengesahkan RUU yang dianggap prioritas tersebut,” katanya.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan 18 partai politik sebagai peserta pemilu 2024.
Mereka adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1, Partai Gerindra (2), PDI Perjuangan (3), Partai Golkar (4), Partai NasDem (5), Partai Buruh (6), Partai Gelora (7), PKS (8), Partai Kebangkitan Nasional (PKN) (9), Partai Hanura (10), Partai Garuda (11), PAN (12), PBB (13), Partai Demokrat (14), PSI (15), Perindo (16), PPP (17), dan Partai Ummat (24).
Berikutnya, ada pula enam partai lokal Aceh, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) (19), Partai Darul Aceh (20), Partai Aceh (21), Partai Adil Sejahtera (22), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23.(***)