Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan enam daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024.
“Dapil Pemilu 2024 di Kabupaten Banyuasin tidak berubah, sama dengan Pemilu 2019,” kata Ketua KPUD Banyuasin, Nurul Mubarok, SE, M.Si, saat diwawancarai di Kantor KPUD Banyuasin, Selasa, 14 Februari 2023
Dikatakan Keputusan mengenai pembagian dapil pemilu legislatif itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur tentang daerah pemilihan serta alokasi kursi DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.
“Jumlah kursi di DPRD Kabupaten juga tidak berubah sebanyak 45 kursi,”jelasnya..
Dijelaskan, Dapil 1 meliputi Kecamatan Sembawa, Banyuasin III, Rantau Bayur jumlah Kursi 7. Dapil 2 meliputi Kecamatan Betung, Suak Tapeh, Pulau Rimau, Tungkal Ilir dan Selat Penuguan, jumlah kursi 8.
Dapil 3 Kecamatan Banyuasin II, Sumber Marga Telang, Muara Telang, Karang Agung Ilir dan Tanjung Lago, jumlah kursi 8, sebelumnya 6 kursi, ada penambahan dari dapil 6.
“Dapil VI, berkurang dua kursi, ada penambahan kursi ke Dapil III karena Tanjung lago bergeser ke Dapil III,”jelasnya
Sedangkan, untuk Dapil 4 terdiri atas Kecamatan Muara Padang, Muara Sugihan Makarti Jaya dan Air Salek, 7 Kursi
Dapil 5 meliputi Kecamatan Banyuasin I, Rambutan dan Air Kumbang, jumlah kursi 7. Untuk Dapil 6 hanya satu Kecamatan yaitu Talang Kelapa, jumlah kursi 8. Sebelumnya Talang Kelapa dan Tanjung Lago. (Indra Utama/Ward).