Wajar Anggota Komisi VI DPR Ini Dukung Soal PETI di Kabupaten Ini Ditertibkan Polri & KLHK, Simak !

Pingintau.id – Anggota Komisi VI DPR, Amin AK, M.M., mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Bareskrim Mabes Polri menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Aktivitas ilegal itu berada di PT. Bulawan Daya Lestari (BDL), Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut).

“Saya mendukung langkah itu. Aturan harus ditegakkan kepada semua pihak, dengan adil tanpa pandang bulu,” ujar Anggota Komisi VI DPR melalui keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).

Anggota Komisi VI DPR meminta agar KLHK dan Polri terus mengawasi pertambangan ilegal di lapangan. Dalam pemanfaatan kawasan hutan, untuk kepentingan tambang atau kebun, para pelaku usaha harus mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin adalah ilegal dan dapat ditindak sesuai ketentuan perundangan, UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Saat ini terdapat sekitar 17 juta hektare kebun dan tambang ilegal pada kawasan hutan.

“Keberadaan tambang dan kebun ilegal merugikan negara secara ekonomi, lingkungan, dan sosial. Negara telah bertindak tepat dalam mengatasi PETI,” tegasnya.

Anggota Komisi VI DPR mengatakan, pihak-pihak yang berkepentingan agar mengurus kembali perizinan IPPKH. Sehingga konsekuensi ekonomi, lingkungan, dan sosial dapat dipertanggungjawabkan.

“KLHK harus terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengamankan kawasan hutan agar tidak dirusak yang akan berdampak buruk bagi rusaknya lingkungan dan meningkatkan gas rumah kaca,” ujar Anggota Komisi VI DPR.

Sebelumnya, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Dr. Ir. Ruandha Agung Sugardiman, M.Sc., membenarkan adanya sidak yang dilakukan Tim Gabungan Pusat tersebut pada 11 September 2021 lalu. Ia mengungkapkan bahwa setelah ada pengaduan dan protes dari warga yang mengatakan masih ada aktivitas penambangan pada area itu, ia kemudian meminta Dirjen Gakkum KLHK untuk melakukan sidak di lapangan memastikan kebenarannya.

“Ini ada beberapa laporan dari masyarakat yang kami terima. Setelah itu kami sampaikan ini kepada Dirjen Penegakan Hukum untuk bisa sidak di lapangan apakah benar laporan dari masyarakat itu ada kegiatan di lapangan yang tetap dilakukan,” ujar Dirjen PKTL KLHK.

Tim Ditjen Gakkum bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri lalukan sidak lapangan dan yang sudah memasang police line diberi tanda bahwa dilarang melakukan kegiatan sebelum proses perizinan yang dilakukan ini selesai dulu. [***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *