Sisik Trenggiling Sintang, Jejak Perdagangan & Penegakan

Foto : kehutanan.go.id

BALAI  Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil memutus rantai perdagangan sisik Trenggiling di Sintang, kemarin.

Petugas mengamankan 1,38 kilogram sisik Trenggiling (Manis javanica) di sebuah kamar penginapan di Jl. Pattimura dan menetapkan seorang pria berinisial HLY (53) sebagai tersangka.

Operasi ini menjadi bukti nyata penegakan hukum tegas terhadap perdagangan satwa dilindungi di Kalimantan Barat.

Temuan ini bukan sekadar penggerebekan biasa, ini potret modus perdagangan satwa yang mengandalkan jaringan lintas provinsi dan media sosial.

Dari hasil penyidikan, HLY melakukan perjalanan dari Jawa Timur ke Pontianak pada 19 Februari 2026, sebelum melanjutkan ke Sintang untuk mencari pasokan sisik Trenggiling.

Tersangka mengaku mengenal jaringan perdagangan ini melalui Facebook, menandakan bagaimana teknologi modern justru dimanfaatkan untuk kejahatan terhadap alam.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen serius pemerintah untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia dari ancaman kepunahan.

“Tindakan tegas ini  bagian dari upaya menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap satwa,” tegasnya di Pontianak.

Yang menarik, kasus ini menunjukkan perdagangan ilegal satwa bukan lagi soal pasar lokal, tapi lintas pulau dan berbasis digital.

Sisik Trenggiling, yang kerap dicari untuk keperluan obat tradisional dan koleksi, masih menjadi komoditas tinggi meski masuk kategori satwa dilindungi.

Hal ini menggarisbawahi perlunya strategi penegakan hukum yang cepat, tegas, dan adaptif terhadap teknologi.

HLY kini dijerat menggunakan instrumen hukum terbaru. Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Tersangka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 30 miliar. Barang bukti, berupa sisik Trenggiling dan satu unit telepon seluler, kini diamankan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk proses persidangan.

Pola kasus ini memberikan beberapa pelajaran penting, pertama, peran masyarakat sangat krusial. Kasus bermula dari laporan warga, menunjukkan kesadaran dan partisipasi publik menjadi mata dan telinga pemerintah dalam memerangi perdagangan ilegal satwa.

Kedua, pendekatan edukatif pada masyarakat tentang nilai konservasi harus terus digencarkan. Trenggiling tidak hanya unik dari sisi biologis, tapi juga berperan penting dalam ekosistem, seperti pengendalian populasi serangga.

Selain penegakan hukum, solusi untuk menekan perdagangan satwa dilindungi harus bersifat multi-dimensi dengan peningkatan patroli dan pemantauan wilayah rawan perdagangan satwa.

Pemanfaatan teknologi untuk deteksi dini transaksi ilegal, termasuk analisis jejaring sosial. Kampanye edukasi berkelanjutan bagi masyarakat agar memahami risiko kepunahan dan dampak ekologis dari perburuan ilegal. Kolaborasi lintas provinsi dan lembaga internasional, mengingat jaringan perdagangan satwa bersifat transnasional.

Menurut Leonardo Gultom, penegakan hukum dilakukan secara maksimal sesuai regulasi terbaru. Tersangka akan kami jerat dengan ancaman pidana yang lebih berat.

Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat memperdagangkan bagian dari satwa dilindungi negara.”

Pernyataan ini menegaskan  pemerintah tidak sekadar menindak, tetapi ingin membentuk efek jera yang nyata.

Kasus HLY bukan hanya kisah kriminal, tetapi juga pencerahan bagi publik tentang pentingnya menjaga alam dan satwa yang terancam punah.

Sisik Trenggiling yang semula hanya angka dalam laporan kini menjadi simbol nyata bahwa setiap tindakan manusia berdampak langsung pada ekosistem.

Dengan strategi hukum, edukasi, dan keterlibatan masyarakat, harapannya rantai perdagangan ilegal bisa diputus, dan Trenggiling serta satwa lain memiliki peluang lebih besar untuk bertahan hidup di alam liar. (***)