Pingintau.id, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua unit kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang terdeteksi beroperasi secara ilegal di Wilayah Perairan Laut Natuna Utara.
Diketahui kedua kapal ilegal sebesar 100 GT lebih tersebut telah menjadi target operasi KKP usai keberadaannya terdeteksi pada Command Center KKP di Jakarta, Rabu (16/11).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menuturkan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil dari penerapan sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan terintegrasi berbasis teknologi.
“Melalui sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi satelit yang dijalankan KKP saat ini, dua kapal ilegal berbendera Vietnam berhasil kita intercept dan hentikan dengan cepat”, ungkap Adin.
Dalam menjalankan rencana operasi (RO) penangkapan tersebut, Adin mengerahkan Kapal Pengawas Hiu 17 yang dinahkodai oleh Kapten Aldi Firmansyah untuk melakukan penghentian, pemeriksaan, dan penahanan (henrikan) kedua kapal tersebut. Petugas kemudian berhasil melumpuhkan kapal bernama KG 9394 TS (140 GT) pada titik koordinat 03.46.525′ LU – 104.47.650′ BT dan kapal KG 9397 TS (100 GT) pada titik koordinat 03.46.625’LU – 104.47.530′ BT.
“Selain diduga beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) tanpa izin, kedua kapal juga diduga mengoperasikan alat penangkap ikan terlarang yaitu pair trawl. Alat tangkap ini sangat berpotensi merusak lingkungan”, terang Adin.
Saat ini petugas telah mengamankan sejumlah 38 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang semuanya berkebangsaan negara Vietnam, serta mengawal kedua kapal tersebut ke Pangkalan PSDKP Batam untuk diproses lebih lanjut.[***]