Hari Gini Ada-ada Saja Orang Nyari Duit, Bikin Kartu Prakerja Fiktif, Komplotan Ini Diringkus

Pingintau.id, Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil menangkap seorang pria berinsial BY warga Samarinda, Kaltim yang tercatat daftar pencarian orang (DPO) di kediamannya pada Sabtu (4/12/21).

Tersangka BY diamankan karena terlibat kasus pembobolan kartu Prakerja dan merupakan salah satu komplotan bersama keempat pelaku pembuat kartu prakerja fiktif, yang dibekuk Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar, di salah satu hotel di Kota Bandung, kemarin ini. “Kita amankan atau orang lainnya yang berinisial BY, dia DPO pada kasus ini,” jelas Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes. Pol. Arif Rachman di Mapolda, Senin (6/12/21).

Kombes. Pol. Arif Rachman juga menjelaskan bahwa tersangka BY memiliki peran sebagai hacker, untuk membobol guna mendapatkan scrapping secara random data NIK dan KK. Data tersebut didapat dari BPJSketenagakerjaan.go.id yang sebelumnya tertulis Dukcapil.

“Dia (pelaku BY) berhasil mendapatkan 12 401.328 data dengan data NIK dan foto 322 350 data dan dari ratusan ribu data itu, ia juga berhasil memverifikasi 10 ribu akun yang telah didaftarkannya ke dashboard prakerja.go.id”, jelas Dirreskrimsus Polda Jabar.

Dari keberhasilannya membobol verifikasi kartu Prakerja, ia dan empat kawannya berhasil meraup keuntungan 18 miliyar, dengan rata-rata perbulan penghasilannya mencapai 500 juta. “Komplotan ini melakukan tindak kejahatannya sejak tahun 2019, sampai dengan tertangkap,” terang Kombes. Pol. Arif Rachman.

Modusnya, komplotan ini menggunakan data kependudukan yang didapat dari grup telegram, yang kemudian, data tersebut didaftarkan kartu Prakerja. Lalu data kependudukan itu diregister dengan data hasil hacking ke Dukcapil.

Setelah itu, data kependudukan tersebut didaftarkan ke website prakerja www.dashboard.prakerja.go.id. setelah dana kartu Prakerja cair, mereka mengalihkan dana tersebut ke beberapa dompet digital dan rekening bank.

Polisi pun memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku dan dikenakan pasal berlapis diantaranya pasal Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 ttng Perubahan UU RI No 11 tahun 2008 ttng Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu Pasal 95 jo Pasal 79 ayat (1) dan pasal 86 ayat (1) UU RI No 24 tahun 2013 ttng perubahan UU No. 23 tahun 2006 ttng Administrasi Kependudukan. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” jelas Dirreskrimsus Polda Jabar.[***]