Pingintau.id, Pemerintah Indonesia melarang WNA masuk ke Indonesia jika memiliki riwayat perjalanan dua minggu terakhir dari 14 negara yang termasuk dalam daftar di SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 1/2022.
Negara yang dimaksud adalah yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian Omicron, seperti Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis.
Selain itu, negara yang secara geografis berdekatan dengan 4 negara di atas seperti Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Serta negara yang jumlah kasus Omicron melebihi 10.000 kasus, seperti Inggris dan Denmark.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 No. 2/2022, selengkapnya di https://covid19.go.id/p/regulasi
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin
#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER