Pingintau.id, Jakarta – Usulan cuti bersama dari K/L teknis dari MenPANRB, Menaker, serta Menteri Agama yang dibahas pada 15 Juni 2023 disetujui Presiden RI Joko Widodo. Cuti bersama itu terkait Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Cuti bersama jadi tambah dua hari, dimulai pada 28 Juni dan berakhir pada 30 Juni 2023,”ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi di Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah menggelar Sidang Isbat Penetapan 1 Zulhijah 1444 H pada Minggu, 18 Juni 2023. Sidang Isbat ini menetapkan 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada tanggal 20 Juni dan Iduladha jatuh pada 29 Juni 2023.
Penetapan 1 Zulhijah 1444 H tersebut didasarkan pada kriteria baru Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yakni hilal dapat teramati jika bulan memiliki ketinggian minimal 3 derajat dengan elongasi minimal 6,4 derajat.
“Sebagaimana kita ketahui, beberapa hari lalu Sidang Isbat telah kita laksanakan, dan Iduladha jatuh pada tanggal 29 Juni. Namun demikian, ada juga saudara kita umat Islam yang akan merayakan pada 28 Juni,” ungkap Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin yang turut hadir dalam konferensi pers.
“Kita berharap libur ini menjadi momentum untuk kita melaksanakan Iduladha dengan khusyuk bersama-sama, saling menghormati dan menghargai, karena semuanya bisa kita laksanakan di hari libur,” imbuhnya. [***]/kemenag