Pingintau.id, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang bersama unsur terkait, Rabu (2/2/2022) pagi melakukan pembongkaran bangunan liar diatas fasilitas umum disepanjang jalan KH Dahlan Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Pantauan dilapangan, pagi pukul 08.00 Wib petugas usai melakukan apel gabungan langsung bergerak cepat, mengunakan satu alat berat eksapator langsung melakukan pembongkaran pondok pondok liar yang menempel dibangunan rumah susun (rusun) tepat berada dibelakang Palembang Indah Mal (PIM).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang GA Putra Jaya mengatakan, ada 40 persil bangunan liar yang terpaksa dibongkar secara paksa oleh pihaknya.“Mereka sudah tiga kali diberikan peringatan untuk melakukan pembongkaran sendiri, sayangnya pemilk bangunam tidak mengindahkannya,” tegasnya.
Mereka, kata GA Putra Jaya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 tahun 2022 junto nomor 3 tahun 2007 tentang keamanan dan ketertiban.“Ini dalam juga untuk menjaga keindahan dan estetila kota, karena bangunan liar ini tepat berada disepanjang jalur wisata Sekanak Lambidaro,” tegasnya.
Adapun bangunan liar yang dibongkar ini berada di Blok rusin 21, 23 dan blok 24.“Sesuai dengan koordinasi OPD kawasan ini akan ditata lebih cantik dengam tenda tenda foodcourt,” ungkapnya.[***]