Pingintau.id – Kantor Urusan Agama (KUA), yang biasanya dikenal sebagai lokasi pendaftaran pernikahan, saat ini tengah melalui transformasi signifikan. Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bina Keluarga Sakinah di Jakarta, Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menggambarkan bahwa KUA tidak lagi terbatas pada pernikahan, melainkan telah berkembang menjadi pusat layanan keagamaan yang menyeluruh.
Dalam pernyataannya, Kamaruddin Amin menyebutkan setidaknya 10 layanan utama yang menandai transformasi total peran KUA:
Pelaksanaan Pelayanan, Pengawasan, Pencatatan, dan Pelaporan Nikah Rujuk
Selain mengurus pernikahan, KUA juga aktif dalam pengawasan dan pelaporan nikah rujuk, memperluas dampak positifnya.
Penyusunan Statistik Layanan dan Bimbingan Masyarakat Islam
KUA tidak hanya mencatat peristiwa, tetapi juga berperan sebagai pusat bimbingan untuk memperkaya pemahaman masyarakat Islam.
Pengelolaan Dokumentasi dan Sistem Informasi Manajemen KUA
Teknologi informasi menjadi bagian integral, membantu KUA dalam pengelolaan dokumentasi dan meningkatkan efisiensi layanan.
Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah
Fokus pada membimbing keluarga agar menciptakan keharmonisan dan ketentraman.
Pelayanan Bimbingan Kemasjidan
Melibatkan masyarakat dalam kegiatan keagamaan di masjid, memberikan dimensi sosial dan keagamaan yang lebih kuat.
Pelayanan Bimbingan Hisab Rukyat dan Pembinaan Syariah
KUA berkomitmen pada pelayanan yang mencakup panduan hisab rukyat dan pembinaan syariah.
Pelayanan Bimbingan dan Penerangan Agama Islam
KUA menjadi pusat bimbingan dan penerangan, memastikan pemahaman yang benar terkait ajaran agama Islam.
Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf
Mengelola pelayanan zakat dan wakaf, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagi kebaikan.
Pelaksanaan Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan KUA
Dengan tata kelola yang baik, KUA menegaskan komitmennya terhadap ketertiban administratif dan keberlanjutan operasional.
Pelayanan Bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji Reguler
KUA memberikan panduan menyeluruh bagi jemaah haji reguler, mempersiapkan mereka secara optimal untuk ibadah haji.
Transformasi ini diarahkan untuk menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima dan terpercaya.
Kualitas dan kinerja Kementerian Agama diukur sebagian besar melalui capaian dan efektivitas layanan KUA. Dengan mengoptimalkan peran ini, KUA diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih besar pada masyarakat dan kehidupan keagamaan di Indonesia.(***)