Paus Terdampar, Satgas Kuburkan Dengan Cara Ritual

Pingintau.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menemukan paus terdampar sekaligus menguburkan di Desa Wadu Maddi, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu.

Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi saat dihubungi di Kupang menjelaskan bahwa timnya mendapat laporan mengenai mamalia laut yang ditemukan terdampar pada (8/4/2022) lalu. Paus ini merupakan jenis Paus Sperma (Physetermacrocephalus). Dari hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik menunjukkan Paus Sperma tersebut berjenis kelamin betina dengan ukuran panjang tubuh total sekitar 12,65 meter dan lingkar dada 8,30 meter. Paus tersebut ditemukan sudah dalam kondisi bangkai atau kode 3.

“Paus Sperma pertama kali ditemukan oleh nelayan setempat lalu dilaporkan kepada Kepala Desa Wadu Maddi. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Forum Komunikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua dan selanjutnya diterima oleh Tim BKKPN Kupang Wilayah Kerja (Wilker) Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu. Tim meluncur ke lokasi setelah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sabu Raijua, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sabu Raijua dan memutuskan untuk menguburkan bangkai paus,” terang Imam.

Lebih lanjut Imam menjelaskan proses penguburan bangkai paus diawali dengan ritual adat penghormatan oleh salah satu tokoh adat di pesisir pantai Desa Wadu Maddi. Untuk membantu mempercepat penanganan mamalia laut terdampar, berbagai pemangku kepentingan dilibatkan, salah satunya dokter hewan Dinas Pertanian dan Pangan sebagai tenaga medis veteriner, Polsek Hawu Mehara untuk membantu mengamankan area penanganan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang menyediakan alat berat (ekskavator) untuk membantu proses evakuasi.

Kolaborasi antar pihak menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam penanganan mamalia laut terdampar dan merupakan bentuk implementasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.

Taman Nasional Perairan Laut Sawu merupakan salah satu habitat dan koridor migrasi mamalia laut sehingga kejadian mamalia laut terdampar sering terjadi di perairan ini. Sebagai salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Paus Sperma merupakan mamalia laut yang sering terdampar di TNP Laut Sawu.

“Sebelum kejadian ini, dalam kurun waktu tahun 2022 saja, sudah ada 2 kejadian Paus Sperma terdampar yaitu di Kabupaten Kupang di Januari dan di Kabupaten Sumba Barat Daya pada bulan Maret. Oleh karenanya, perlu dilakukan studi lebih mendalam mengenai penyebab mamalia laut terdampar sehingga dapat menjadi bahan pendukung dalam kebijakan pengelolaan kawasan konservasi,” pungkas Imam.KKP (***)