Menteri KKP Minta Pengadaan Gunakan Produk Dalam Negeri

 

Pingintau.id, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono minta kepada seluruh Pejabat Eselon I dan II serta para Kepala UPT dan Kepala Satker sebagai penanggungjawab anggaran agar merencanakan, mengalokasikan dan merealisasikan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri

 

Hal itu untuk mendukung peningkatan ekonomi di dalam negeri khususnya yang berbasis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan dalam upaya percepatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian.

 

 

“Penggunaan produk dalam negeri sebagai pilihan utama merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Presiden Jokowi menyebut belanja pemerintah harus menciptakan nilai tambah, membangkitkan pertumbuhan ekonomi, dan efisien,”jelasnya kemari.

 

 

Alokasi anggaran KKP tahun 2023 sebesar Rp6,7 triliun yang akan dilaksanakan sembilan unit kerja eselon I. Dari alokasi anggaran tersebut, Rp3,7 triliun di antaranya akan dilakukan proses pengadaan barang dan jasa, baik melalui proses pengadaan maupun secara swakelola.

 

Kegiatan pengadaan ini di antaranya untuk mendukung implementasi lima Program Ekonomi Biru KKP, meliputi perluasan target kawasan konservasi, penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pembangunan perikanan budidaya berkelanjutan, pengelolaan berkelanjutan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta penanganan sampah plastik di laut.

 

“Akan banyak kegiatan yang mendukung lima kebijakan tersebut yang memanfaatkan pengadaan barang/jasa. Untuk itu saya meminta agar pengadaan barang/jasa dapat terlaksana dengan profesional, bebas dari intervensi, kolusi, korupsi dan nepotisme dan menghasilkan pengadaan barang/jasa yang bernilai tinggi dengan biaya yang ekonomis melalui tahapan yang efektif dan efisien, persaingan yang sehat, terbuka dan transparan. Pengadaan barang/jasa saat ini diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia,”pesannya.

 

Artinya setiap rupiah yang dibelanjakan harus mampu memberikan nilai tambah bagi pencapaian kebutuhan barang/jasa.[***]