Pingintau.id – Presiden Joko Widodo dalam pidato pengantar RAPBN 2023 dan nota keuangannya, pada 16 Agustus 2022 mengisyaratkan, akan tetap mengalokasikan anggaran perlindungan sosial. Alokasi anggaran sebesar Rp479,1 triliun itu untuk membantu masyarakat miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasarnya sehingga masyarakat prasejarah tidak perlu khawatir.
Bahkan dalam jangka panjang diharapkan, upaya ini akan mampu memotong rantai kemiskinan.
Sejalan dengan hal tersebut, reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data registrasi sosial ekonomi (Regsosek), penyempurnaan perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif, subsidi tepat sasaran dan berbasis target penerima manfaat, serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Di samping itu, pemerintah juga mengupayakan peningkatan produktivitas dan kualitas SDM. Untuk itu, disiapkan anggaran pendidikan sebesar Rp608,3 triliun. “Kita harus mampu memanfaatkan bonus demografi dan siap menghadapi disrupsi teknologi. Kita harus menyiapkan sumber daya manusia yang produktif, inovatif, dan berdaya saing global dengan tetap mengamalkan nilai-nilai Pancasila, berakhlak mulia, dan menjaga jati diri budaya bangsa,” kata Presiden Jokowi.
daya manusia Indonesia ditekankan pada lima hal, yaitu peningkatan akses pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan; peningkatan kualitas sarana prasarana penunjang kegiatan pendidikan, terutama di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T); penguatan link and match dengan pasar kerja; pemerataan kualitas pendidikan; serta penguatan kualitas layanan PAUD.
Dana perlindungan sosial 2023 meningkat besarannya dibanding 2022. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, pemerintah mengalokasikan dana Rp431,5 triliun untuk anggaran perlindungan sosial. Nilai tersebut sebesar 15,9% dari total belanja negara, turun 11,54% dari outlook 2021 yang ditargetkan sebesar Rp487,8 triliun.
Sebagian besar anggaran perlindungan sosial tahun ini dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat melalui belanja kementerian/lembaga (KL) dan non-KL. Untuk anggaran melalui belanja K/L dimanfaatkan untuk pelaksanaan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga penerima manfaat/KPM, Program Kartu Sembako untuk 18,8 juta KPM, Program Indonesia Pintar (PIP) untuk 20,1 juta siswa. Ada pula, Program KIP Kuliah untuk 713,8 ribu mahasiswa, serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 96,8 juta jiwa.
Sementara itu, anggaran perlindungan sosial melalui belanja non-K/L dipergunakan pembiayaan seperti subsidi listrik untuk 37,9 juta jiwa, dan subsidi LPG tabung 3 kg sebanyak 8 juta metrik ton. Kemudian untuk Program Kartu Prakerja, penyaluran subsidi bunga KUR, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta bantuan langsung tunai (BLT) desa untuk 8 juta keluarga di pedesaan.(***)















