Pingintau.id, Satgas Penanganan COVID-19 ajak masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap.
Pasalnya akan segera diberlakukan wajib vaksin dosis penuh bagi pelaku perjalanan selama masa pengetatan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), termasuk untuk perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi dan di luar wilayah aglomerasi.
Di sisi lain, Pemda di luar Jawa-Bali dengan cakupan vaksinasi di bawah rata-rata nasional diberikan keleluasaan (diskresi) untuk menetapkan peraturan sesuai kondisi di daerahnya masing-masing.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin
#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER