Maraknya Peredaran  Konten Provokatif, Ini Pesan Wamenag untuk Masyarakat

Pingintau.id -Wakil Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengajak masyarakat untuk tidak cepat percaya terhadap berbagai konten provokatif serta berisi kebencian yang beredar di media sosial.

“Jangan cepat percaya pada berita, baik berita yang berupa foto, video atau pun konten narasi yang mengandung unsur provokatif, ujaran kebencian, adu domba, dan fitnah,” pesan Wamenag, Minggu (15/5/2022).

“Kita harus bijak dan cerdas dalam menyaring setiap informasi. Kita harus menyaring sebelum berbagi , agar tidak menjadi bagian dari orang yang kita menyebarkan fitnah dan kebencian,” tambahnya.

Pesan ini disampaikan Wamenag menanggapi maraknya beredarnya konten provokatif beberapa hari belakangan. Di antaranya, beredarnya video gerakan shalat jenazah yang dialamatkan kepada Wakil Presiden Bapak KH. Ma’ruf Amin dengan gerakan ruku’ dan sujud. Juga foto Menteri Agama Yaqut merangkul Ragil Mahardika yang viral di media sosial akhir-akhir ini.

Dua konten tersebut cukup viral dan mendapat reaksi negatif dari banyak warga net. Padaha, lanjut Zainut, video dan foto tersebut setelah mengamati para ahli hasilnya dinyatakan palsu dan merupakan hasil rekayasa editan.

“Jadi baik video Wapres shalat jenazah dan foto Menag Yaqut merangkul Ragil Mahardika adalah bentuk fitnah yang keji,” ungkap Wamenag.

Ia menduga, kelompok yang sengaja memviralkan berita bohong, hoak dan informasi palsu melalui media sosial baik berupa meme, fitur, rekayasa foto, dan video memiliki tujuan jahat yakni untuk memberikan citra buruk kepada para tokoh agama dan pejabat negara agar masyarakat tidak mempercayai Pemerintah.

“Bahkan lebih jauh dari itu, untuk membuat keresahan, kepanikan, kebencian, fitnah, adu domba dan perpecahan diantara sesama anak bangsa,” lanjutnya.

Karenanya, Wamenag menegaskan pentingnya waspad, bijak, dan cerdas dalam menggunakan media sosial. “Selain itu, kami yang mendorong pihak kepolisian RI serta Kominfo untuk lebih mengarahkan pengawasannya di dunia maya. Segera tindak tegas siapa pun yang sengaja menyebarkan berita palsu yang mengandung unsur provokasi, fitnah, adu domba dan ujaran kebencian,” ujar Wamenag.[***]