KBRI Wellington Jumput Bola Terkait Soal Ini

Pingintau.id, Auckland, Selandia Baru – Sebanyak 418 warga negara Indonesia (WNI) mendapatkan layanan pembuatan paspor dan pemberian tanda tangan pada paspor di Auckland, Selandia Baru, 21-23 Oktober 2022. Pemberian layanan pembuatan paspor dan pemberian tanda tangan pada paspor merupakan bagian dari pelayanan publik ‘jemput bola’ yang dilakukan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Wellington.

Kehadiran KBRI Wellington di Auckland merupakan salah satu bentuk layanan konsuler yang bertujuan untuk mendekatkan KBRI pada WNI di Auckland. “Kehadiran di Auckland ini merupakan inisiatif KBRI atas berbagai masukan dari WNI di Auckland yang merupakan kantong terbesar masyarakat Indonesia di Selandia Baru,” ujar Reza Reflusmen Junior, Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Wellington. Kunjungan ke Auckland merupakan yang pertama kali dilakukan KBRI Wellington ke Auckland sejak terjadinya pandemi COVID-19.

“Lebih dari dua tahun layanan semacam ini tidak dapat dilakukan karena berbagai pembatasan yang diterapkan pemerintah Selandia Baru untuk melindungi masyarakat dari penyebaran COVID,” lanjut Reza.

Selama pelayanan tiga hari di Auckland, KBRI Wellington juga memberikan bantuan kepada WNI yang melakukan lapor diri online dan memperbarui data diri pada layanan Peduli WNI Kementerian Luar Negeri. Update data diri ini merupakan bagian krusial dalam persiapan Indonesia melakukan pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024.

KBRI Wellington mengimbau seluruh WNI di Selandia Baru yang belum melakukan Lapor Diri untuk melakukan Lapor Diri pada laman peduliwni.kemlu.go.id. Lapor Diri dilakukan secara mandiri tanpa biaya alias gratis. Dengan Lapor Diri, KBRI Wellington dapat melakukan layanan konsuler dan perlindungan WNI lebih baik dan efektif. WNI yang diwajibkan melakukan Lapor Diri adalah yang tinggal di luar negeri lebih dari enam bulan.

Dalam pelayanan konsuler selama tiga hari di Auckland, KBRI Wellington melayani 200 pemohon pembuatan paspor. Sebagian pemohon paspor ini akan mendapatkan paspor dengan masa berlaku selama 10 tahun.

Paspor 10 tahun diberlakukan karena selaras dengan surat Dirjen Imigrasi tanggal 11 Oktober 2022, yang merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Perpanjangan masa berlaku paspor dari lima menjadi 10 tahun dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam proses pembaruan. Lebih dari itu, masa berlaku paspor selama 10 tahun juga menguntungkan warga karena dapat menghemat biaya pembuatan paspor.

 

Sumber/Foto: KBRI Wellington/Kemlu RI