Pingintau.id- Evaluasi Pemerintah pada perkembangan PPKM di Indonesia terus mengalami perbaikan. Untuk PPKM Jawa – Bali saja, jumlah kabupaten/kota dengan level 4 terus berkurang dan yang berada di level 2 terus bertambah. Begitu juga angka kasus, kasus aktif dan bed occupancy ratio (BOR) terus membaik.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan kondisi yang positif ini bukan alasan bagi masyarakat untuk menjadi lengah. “Penting untuk diingat, masih ada potensi kenaikan kasus apabila kita tidak bijaksana menyikapi masa-masa ini,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (7/9/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Selain itu, perkembangan penanganan di luar Jawa – Bali akan fokus pada akselerasi program vaksinasi yang diprioritaskan pada 5 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pekan Olahraga Nasional (PON). Untuk mencapai ini Pemerintah akan mengerahkan Polri dibantu dinas kesehatan setempat.
Disamping itu, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 – 4. Terdapat beberapa perubahan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri).
Diantaranya, Inmendagri No. 39 Tahun 2021 dengan inti perubahan pada pengaturan operasional sektor esensial pemerintah di semua level akan merujuk keputusan Menpan RB. Hal ini sejalan dengan mulai diterapkannya PeduliLindungi di supermarket dan Hypermart di semua level dan perubahan target positivity rate menjadi 5% dari sebelumnya 10% melalui upaya testing terus menerus.
Secara khusus daerah level 4 sudah tidak diterapkannya asesmen nasional bagi satuan pendidikan dan dilakukan ujicob protokol kesehatan di mal bagi seluruh kab/kota di Bali.
Secara khusus level 3, durasi tempat makan baik yang berdiri sendiri atau di dalam fasilitas publik lainnya maksimal 60 menit. Pengaturan ujicoba protokol kesehatan pada resto dan kafe tertutup kapasitas menjadi 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
Ujicoba protokol kesehatan di tempat wisata akan ditentuka Kemenparekraf yang diatur bersama Kemenkes dengan syarat masuk skrining dengan PeduliLindungi dan melarang anak dibawah usia 12 tahun.
Secara khusus daerah level 2 penggunaan PeduliLindungi diterapkan pada sektor non esensial sebagai akses masuk keluar resto dan cafe di ruang tertutup. Perubahan waktu makan di tempat tertutup menjadi maksimal 60 menit.
Lalu InMendagri No. 40 tentang PPKM level 4 non Jawa – Bali, dengan inti perubahan kegiatan asesmen nasional di sektor pendidikan tidak dilakukan. Ujicoba prokes di mal atau pusat perbelanjaan di Aceh, Jambi, Kota Kupang, kota Palangkaraya dan kota Batam dengan kapasitas 50% dan Jan operasional pukul10.00 sampai dengan 21.00 waktu setempat.
Dimana prokes merujuk pedoman Kemenyerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan dengan lenggunaan PeduliLindungi. Nantinya resto atau kafe hanya akan melayani delivery dan take away, melarang pengunjung dibawah 12 tahun dan beberapa tempat seperti bioskop, temapt hiburan dan tempat bermain ditutup.
Selanjutnya Inmendagri no. 41 tentang PPKM level 1 – 3 non Jawa – Bali. Secara khusus bagi daerah level 3 pengaturan kapasitas makan di resto atau kafe menjadi 50%. Secara khusus level 2 dan 1 untuk kegiatan belajar mengajar zona merah tidak lagi dilakukan asesmen nasional.
“Perlu diingat pencapaian ini tidak menjadikan kita lalai. Kita perlu cerdas dan visioner dalam melihat perkembangan baik ini, dengan memupuk kewaspadaan dan tidak ketakutan yang berlebihan,” pungkas Wiku. [***]