Idul Adha Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Wilayah PPKM Darurat

Pingintau.id – Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Kemenag Nomor 17 Tahun 2021.

Surat edaran ini mengatur 3 hal, yakni peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, juga peniadaan malam takbiran dan salat Iduladha di lokasi tempat ibadah terutama di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat.

Dalam surat edaran ini juga disampaikan petunjuk teknis pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat yang memprioritaskan protokol kesehatan.

Baca SE Kemenag 17/2021 selengkapnya di https://s.id/se-kemenag-17-2021

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin

#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER

Foto : ist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *