Ganti Rugi Disepakati, Pembangunan Jalan Tol Dimulai Kembali

Pingintau.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Riau dan Kejati Riau membahas percepatan pembebasan lahan jalan tol Pekanbaru-Bangkinang, Senin (10/1/2022) di kantor BPN/ATR Riau untuk mempercepat pembangunan jalan bebas hambatan itu.

Jalan bebas hambatan sepanjang 40 kilometer (Km) tersebut masih ada sekitar 700 meter lahan masyarakat yang belum diganti rugi, tepatnya di Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

“Tadi kita bersama Kepala BPN dan Wakil Kejati Riau membahas ruas jalan tol Pekanbaru-Bangkinang yang belum dibebaskan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, Senin (10/1/2022).

SF Hariyanto mengatakan, ruas jalan tol Pekanbaru-Bangkinang terdapat 13 bidang lahan masyarakat yang belum dibebaskan, karena masyarakat tidak menerima harga ganti rugi, sebab ada perbedaan harga di lahan lain.

“Ke 13 bidang lahan itu milik 9 orang, kemarin itu ada permasalahan harga satuan bidang yang kurang pas. Kemarin sudah diukur ulang oleh Masyarakat Profesi Penilai Tanah (MAPPI), dan harganya sudah disepakati. Alhamdulillah sembilan orang pemilik 13 bidang lahan itu sudah sepakati dan tanda tangan semua,” terangnya.

Dengan telah disepakati, lanjut Sekda Riau, maka ruas jalan tol sepanjang 700 meter tesebut sudah bisa dikerjakan, karena masyarakat sudah bersedia untuk dikerjakan.

“Alhamdulillah mulai besok itu sudah bisa dikerjakan, dan mudah-mudahan bisa diselesaikan segera, sehingga kita harapkan awal Maret nanti pembangunan jalan tol Pekanbaru-Bangkinang sudah bisa diresmikan oleh pak Presiden,” tukasnya.InfoPublik(***)