Pingintau.id, Biaya pemeriksaan RT-PCR ditanggung oleh tiap individu yang melakukan pemeriksaan secara mandiri.
Agar tidak terlalu membebani, Pemerintah telah menetapkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19.
Dalam ketentuan tersebut Biaya pemeriksaan RT-PCR mandiri di Pulau Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp 275.000 dan di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000.
Jika ada pelanggaran terhadap besaran biaya ini, konsumen dapat melapor kepada Satgas di daerah, termasuk aparat penegak hukum di dalamnya.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin
#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER #PakaiMasker #CepatVaksin