ATURAN pengeras suara masjid 2022 kembali menjadi sorotan setelah video protes tadarus di Gili Trawangan, Lombok Utara, beredar luas di media sosial. Insiden di kawasan wisata itu memicu pertanyaan tentang sejauh mana aturan yang sudah berlaku empat tahun tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.
Rekaman itu memperlihatkan seorang warga negara asing memprotes penggunaan pengeras suara saat tadarus berlangsung.
Dalam waktu singkat, peristiwa lokal berubah menjadi diskusi nasional.
Insiden ini muncul di tengah keberadaan aturan yang sebenarnya sudah berlaku sejak 2022.
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 untuk mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Regulasi tersebut membagi pengeras suara menjadi dua jenis, yakni speaker dalam dan speaker luar, serta menetapkan batas volume maksimal 100 desibel.
Aturan itu juga mengatur durasi penggunaan pengeras suara luar sebelum azan dan menganjurkan kegiatan seperti tadarus Ramadan, ceramah, dan kajian menggunakan speaker dalam.
Artinya, secara regulasi, pedoman teknis sudah tersedia hampir empat tahun.
Namun video dari kawasan wisata internasional tersebut memunculkan pertanyaan tentang konsistensi implementasi.
Indonesia memiliki ratusan ribu masjid dan musala dengan kondisi sosial yang berbeda-beda.
Lingkungan wisata yang terbuka bagi wisatawan mancanegara tentu memiliki dinamika berbeda dibanding kawasan permukiman biasa.
Tidak semua pengurus rumah ibadah memiliki alat pengukur desibel. Dalam praktiknya, pengaturan volume sering disesuaikan berdasarkan kebiasaan atau kebutuhan setempat. Tanpa pendampingan teknis yang merata, angka batas maksimal dalam aturan bisa sulit diterapkan secara presisi.
Pengaturan pengeras suara bukan hanya diterapkan di Indonesia.
Malaysia membedakan fungsi pengeras suara luar dan dalam untuk kegiatan tertentu.
Arab Saudi membatasi volume azan dan iqamah agar tidak melebihi ambang tertentu.
Uni Emirat Arab menetapkan standar desibel maksimal untuk azan sebagai bagian dari tata kelola ruang publik.
Di Indonesia, Kementerian Agama menegaskan pedoman penggunaan pengeras suara bertujuan menjaga ketenteraman dan kenyamanan bersama tanpa mengurangi semangat syiar.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, dilaman resmi kemenag menyatakan penggunaan pengeras suara telah memiliki panduan nasional yang harus dipatuhi.
Ia menambahkan untuk kegiatan tadarus Ramadan, penggunaan speaker dalam lebih dianjurkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa regulasi telah tersedia. Tantangan berikutnya terletak pada pemerataan pemahaman, sosialisasi berkelanjutan, serta evaluasi implementasi di lapangan.
Video dari Gili Trawangan mungkin hanya berdurasi singkat. Namun peristiwa itu kembali menguji seberapa efektif aturan yang sudah berjalan empat tahun diterapkan secara konsisten di seluruh daerah. (***)/one














