Pingintau.id, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim manajemen krisis untuk mengidentifikasi dampak atas terjadinya bencana erupsi Gunung Semeru terhadap masyarakat serta ekosistem pariwisata dan ekonomi kreatif di sekitar lokasi bencana.
Menparekraf Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing, di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (6/12/2021), menjelaskan, tim akan melakukan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya. Serta di saat bersamaan melakukan upaya pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendirian dapur umum, penyediaan toilet umum (portable) melalui kolaborasi dengan seluruh pihak.
“Kami ingin mengawali Weekly Press Briefing kali ini dengan menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas bencana erupsi Gunung Semeru yang terjadi hari Sabtu lalu. Kami sendiri telah mengerahkan tim manajemen krisis untuk mengidentifikasi dampak serta bantuan sarana dan prasarana yang bisa kita berikan kepada saudara kita,” ujar Sandiaga Uno.
Sandiaga menjelaskan, tim manajemen krisis Kemenparekraf akan mengkoordinasikan donasi dan bantuan melalui gerakan bersama “Geber Parekraf Peduli”. Serta bekerja sama dengan pelaku parekraf dalam membantu penanganan dan traumatic healing.
Menparekraf juga menyampaikan kondisi 12 desa wisata di sekitar Gunung Semeru. Di antaranya Desa Wisata Hutan Bambu dengan daya tarik Hutan Bambu, Pemandian Alam Hutan Bambu, dan Taman Bunga You And I, yang kini kondisinya tertutup debu vulkanik, dan kerusakannya masih diidentifikasi.
Dalam kesempatan tersebut, Menparekraf Sandiaga juga menyampaikan Surat Edaran (SE) tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Yakni seluruh tempat usaha dan destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru di area tertutup (indoor) atau area terbuka (outdoor) termasuk arak-arakan, pesta petasan dan kembang api. Meski demikian restoran atau rumah makan, kafe, bar dan sejenisnya dapat beroperasi dalam batasan pengunjung dan waktu operasional.
“Jadi akan ada aturan Nataru khusus yang kami tuangkan dalam Surat Edaran, tidak ada penyekatan, dan kegiatannya kita inginkan terfokus pada kegiatan parekraf sesuai dengan protokol kesehatan. Boleh melakukan perjalanan dengan syarat telah tervaksinasi lengkap, untuk yang belum divaksin maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan,” ujarnya.
Sandiaga juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menambah masa waktu karantina WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari terkait merebaknya virus COVID-19 varian Omicron. Kemenparekraf bersama kementerian/lembaga terkait lainnya terus memantau situasi negara-negara pasar dan akan mengevaluasinya setiap pekan.[***]