Pingintau.id,- 3 Langkah Perbaikan Rekomendasi Tim Kesehatan & Penilaian Kriteria Lansia Mandiri untuk Musim Haji 1445 H/2024 M, antara lain
- Penyiapan pos kesehatan satelit di setiap hotel, baik di Makkah maupun Madinah. Ini akan dioptimalkan agar lebih bermanfaat. “Pos ini sangat membantu jemaah karena mereka menjadi lebih mudah mengecek kesehatan,” sebut Andi Arjuna.
- Perluasan dan penambahan daya listrik pada poskes Mina dan tenda petugas. Ini berkaitan dengan peralatan kesehatan yang akan digunakan.
- Penempatan dokter spesialis di sektor Makkah dan Madinah. Ini untuk memudahkan dalam melakukan proses deteksi awal.
Hal itu dilakukan karena daftar antrian jemaah lansia pada operasional haji 1445 H/2024 M masih cukup banyak. Jumlahnya diperkirakan lebih dari 40 ribu jemaah. Tim dari Pusat Kesehatan Haji Kemenkes merekomendasikan adanya penilaian kriteria lansia mandiri.
Selain itu, untuk memudahkan proses identifikasi rekam medik jemaah, lanjut Arjuna, pihaknya juga akan mengoptimalkan
penggunaan Aplikasi Satu Sehat.
Berkenaan upaya peningkatan layanan kesehatan saat operasional haji tahun depan,
Rekomendasi ini disampaikan dr Andi Arjuna saat Evaluasi Kinerja Petugas PPIH Arab Saudi di Semarang, Kamis (31/8/2023). Andi Arjuna bertanggung jawab sebagai Kasi Kesehatan Daker Makkah pada operasional haji 1444 H/2023 M.
Hadir juga dalam kesempatan ini, Kasi Kesehatan Daker Madinah dr Al Farizi dan Kepala Klinik Kesehatan Haji Indonesia Daker Makkah dr Edi Supriyatna.
Menurut Andi Arjuna, perlu dilakukan sejumlah langkah dalam pemeriksaan jemaah. Misalnya, proses identifikasi potensi istitha’ah kesehatan jemaah haji melalui data rekam medis. Selain itu, pemeriksaan kesehatan sebelum berangkat dilaksanakan sebelum penetapan jemaah berhak lunas.
“Penetapan istithaah kesehatan juga berdasarkan penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif. Untuk jemaah lansia, perlu ditambahkan penilaian kemampuan melakukan ADL (Activity Daily Living) secara mandiri,” sebut Andi Arjuna.
Hal ini, kata Andi Arjuna, sejalan dengan amanat Pasal 3 Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam pasal 3 diatur bahwa penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi jemaah haji dan jemaah umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat.
“Tujuan kedua adalah mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” sebut Andi Arjuna mengutip Pasal 3 huruf b.
“Jadi perlu ada penilaian untuk mengukur bagaimana kemampuan lansia melakukan aktivitas secara mandiri. Misalnya, kemampuan makan, mengenakan pakaian sendiri, dan lainnya,” sambungnya.[***]