Opini  

Jangan Keliru!!! 17 Agustus Bukan HUT RI, (Memaknai 17 Agustus 1945-2022 HUT Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia)

Oleh : Andika Widiyanto

Mahasiswa Magister Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada

 

SEBAGAI suatu keharusan bagi sebuah bangsa untuk bagaimana menjaga jati diri Bangsa tersebut, yang dalam hal ini Indonesia. Jati diri bangsa Indonesia tentu digali berdasarkan kebenaran perjalanan sejarah Bangsa Indonesia itu sendiri, maka untuk mengenang, mengingat dan memaknai sejarah tersebut biasanya terdapat suatu perayaan, salah satunya yang jatuh pada 17 Agustus 1945 – 2022 hari ini. Pertanyaannya adalah, bagaimana jika selama ini kita (mayoritas) keliru dalam memaknai sejarah Bangsa kita sendiri? Tidak dapat dipungkiri bahwa momentum 17 Agustus merupakan salah satu momentum yang krusial dan sangat menentukan bagi kemerdekaan Bangsa Indonesia. Perjuangan rakyat Indonesia untuk melawan penjajahan serta memperoleh kehidupan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Maka 17 Agustus 1945 diproklamirkannya kemerdekaan Bangsa Indonesia.

 

Berangkat dari kondisi penjajahan yang begitu lama dan membuat rakyat Indonesia mengalami begitu banyak kerugian, yaitu kehilangan tanah sebagai faktor produksi  utama dan pemanfaatan tenaga kerja secara berlebih tanpa imbal jasa yang layak, dan akibat dari penjajahan yang dijalankan oleh kolonialis Belanda menjadikan kehidupan rakyat Indonesia terbagi kedalam strata sosial dimana rakyat Indonesia berada pada strata terbawah sebagai posisi yang tertindas.

 

Adapun posisi dipuncak ialah kaum imperialis Belanda yang bekerja sama dengan kaum bangsawan lokal ataupun internasional untuk melancarkan penjajahan yang dilakukan oleh Belanda. Namun Indonesia sedikit diuntungkan dengan adanya Politik Etis yang memberikan rakyat Indonesia pendidikan, rakyat Indonesia mulai melakukan gerakan-gerakan nasional sehingga mendorong rakyat Indonesia untuk hidup lebih baik dan merdeka, adapun pergerakan-pergerakan yang lahir atas inisiatif kelompok-kelompok terdidik diantaranya Budi Utomo (1908), Syarikat Islam (1911), Indische Partij (1912), Muhammadiyah (1912), Partai Komunis Indonesia (1914), Taman Siswa (1922), Perhimpunan Indonesia (1925), Nahdatul Ulama (1926), dan Partai Nasional Indonesia (1927) dan masih banyak lagi pergerakan-pergerakan rakyat Indonesia.

 

Seiring dengan banyaknya kemunculan pergerakan nasional saat itu, rakyat Indonesia bertekad untuk menghimpun diri dalam satu keterikatan nasib dan perjuangan, serta menjunjung tinggi bahasa Indonesia, dan ini lah yang dikatakan sebagai sebuah Bangsa. Tepatnya pada 28 Oktober 1928 pada momentum Sumpah Pemuda rakyat Indonesia yang dihadiri dari berbagai perwakilan Jong-jong (Jong Islamieten Bond, Jong Java, Jong Selebes, Jong Bataks Bond, Jong Ambon, Jong Sumatranen Bond, Sekar Roekoen, Pemoeda Indonesia, dll). Didalam kongres inilah menghasilkan ikrar Sumpah Pemuda yang menjadi ikrar lahirnya Bangsa Indonesia, yang berbunyi :

Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, Tanah Air Indonesia

Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia

Kami Putra dan Putri Indonesia menjunjung tinggi bahasa persatuan, Bahasa Indonesia

Berdasarkan data tersebut maka diperolehlah suatu informasi yang membuktikan bahwa Bangsa Indonesia terlahir pada 28 Oktober 1928, lahirnya bangsa Indonesia ini tentu adalah hasil dari ikhtiar rakyat Indonesia saat itu untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Hidup Rakyat Indonesia serta menegakkan kedaulatan rakyat.

 

 

Kemudian 1 Juni 1945 ditetapkannya Pancasila sebagai Dasar Indonesia Merdeka, maka dengan berani pada tanggal 17 Agustus 1945 Dwi-Tunggal Soekarno-Hatta memproklamasikan Kemerdekaan Bangsa Indonesia, lalu membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 18 Agustus 1945. Dalam konteks hari ini 17 Agustus mari sama-sama kita kaji, apakah tepat bahwa 17 Agustus diperingati sebagai HUT RI. HUT RI sendiri merupakan suatu perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia.

 

Mari kita coba garis bawahi kata-kata Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang Berbentuk Republik.” Serta definisi Republik menurut para ahli ialah menurut Hans Kelsen, dalam teori politik klasik, bentuk pemerintahan diklasifikasikan menjadi monarki dan republik (Kelsen,1971: 256). Berdasarkan hal itu maka dapat dikatakan bahwa Republik ialah bentuk dari pada sebuah negara, termasuk Indonesia. Maka pertanyaan selanjutnya adalah, apakah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah terbentuk pada 17 Agustus? Menurut Mahfud M.D dalam bukunya Dasar dan Struktur Kenegaraan tahun 2001, yang menyatakan bahwa Unsur suatu wilayah dikatakan sebagai Negara ialah terdapat Rakyat dan Wilayahnya, Pemerintahan yang berdaulat, dan Konstitusi. Dan inilah ketiga unsur utama jika Indonesia dapat dikatakan sebagai Negara. Maka muncul pertanyaan selanjutnya siapa yang mewakili pemerintahan Negara Indonesia pada 17 Agustus 1945, sementara Dwi-tunggal Soekarno-Hatta belum dilantik menjadi Presiden. Kemudian sudahkah pada 17 Agustus ditetapkan UUD 1945 sebagai Konstitusi bagi Negara Indonesia?

 

 

Maka berdasarkan uraian diatas rasanya tidak tepat jika 17 Agustus dirayakan sebagai HUT RI akan tetapi jika kita urai secara objektif dan bijaksana, maka akan lebih baik jika 17 Agustus diperingati sebagai HUT Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Dan adapun untuk memperingati HUT RI, akan lebih tepat jika diperingati pada 18 Agustus, karena berdasarkan uraian yang menjadi ketentuan terbentuknya sebuah Negara, pada saat itu telah memenuhi karena telah dilantiknya Dwi-Tunggal Soekarno-Hatta, ditetapkannya UUD 1945 sebagai Konstitusi, telah terbentuknya struktur-struktur pemerintahan.

 

 

Maka berdasarkan uraian-uraian diatas marilah bersama-bersama kita bangun objektivitas dalam berpikir dan bertindak, bukan semata-mata karena hanya ikut-ikutan. Kita harus bersama-sama bergotong-royong bahu-membahu untuk menyongsong Indonesia sebagai Bangsa dan Negara yang maju, yang memiliki bargaining dimata Internasional. Dan momentum itu harus diupayakan sejak dini melalui pemahaman yang benar dan objektif mengenai jati diri Bangsa Indonesia. Maka menjadi suatu keharusan untuk mengembalikan jati diri bangsa Indonesia berdasarkan railway -nya. Dan dalam beberapa tahun kedepan, tepatnya pada tahun 2024 akan dilaksanakannya Pemilu Presiden RI. Marilah bersama-sama membangun perspektif Nasionalis itu berdasarkan kebenaran perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, bukan semata-mata karena unsur politis untuk mencapai kemenangan pemilu.

 

Momentum 17 Agustus ini seharusnya menjadi momen evaluasi bagi Bangsa Indonesia terhadap Negara Indonesia, diusia 77 Tahun Kemerdekaan Bangsa Indonesia diproklamirkan lalu kemudian membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, sudahkah Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sehingga Pancasila menjadi keyakinan standar Bangsa Indonesia dalam menegakkan kedaulatan rakyat, sudah terbentukkah jiwa kemanusiaan yang adil dan beradab, sudahkah kita bersatu-padu, sudahkah menjalankan kepemimpinan yang penuh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan, sudahkah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tercapai?

 

Banyaknya anggaran belanja Negara yang direalisasikan untuk perayaan 17 Agustus alangkah lebih baiknya apabila berbanding lurus dengan dampak yang dirasakan oleh masyarakat secara menyeluruh. Artinya, perayaan-perayaan seperti ini tidak hanya dilaksanakan sebatas seremonial semata, akan tetapi lebih menggali kembali nilai substansi dari sebuah perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, serta evaluasi secara komprehensif sudah sejauh mana Bangsa ini Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur.[***]

 

Artikel ini juga terbit di Sumselterkini.co.id