Kemenpora Buka Hotline, Atlet Diminta Berani Lapor

foto : kemenpora

KEMENPORA buka hotline, atlet diminta berani lapor. Di tengah geger dugaan pelecehan dan kekerasan terhadap atlet panjat tebing, negara akhirnya turun tangan bukan sekadar dengan kecaman, tapi dengan membuka pintu pengaduan selebar-lebarnya. Hal ini bukan cuma soal sanksi, tapi soal keberanian memutus rantai diam.

Kasus dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang menyeret pelatih kepala tim nasional di tubuh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) mengguncang dunia olahraga nasional. Publik tersentak. Atlet yang selama ini kita lihat memanjat tebing setinggi langit, ternyata bisa saja bergulat dengan luka yang tak kasat mata.

Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia atau Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tak menunggu badai reda. Mereka langsung membuka saluran aduan resmi bagi atlet dan insan olahraga yang menjadi korban atau mengetahui dugaan kekerasan. Email pengaduan.atlet@kemenpora.go.id disiapkan. Nomor narahubung atas nama Wury di 085645882882 ikut dipasang sebagai jalur cepat.

Langkah ini memberi sinyal jelas olahraga bukan hutan tanpa hukum. Selama ini, banyak kasus kekerasan di ruang ganti, mess atlet, atau sesi latihan tertutup, berhenti sebagai bisik-bisik. Atlet kerap terjebak dalam dilema. Mereka takut kehilangan posisi, takut dicap pembuat masalah, atau takut kariernya tamat sebelum sempat bersinar.

Padahal, olahraga berdiri di atas disiplin, respek, dan integritas. Ketika ruang latihan berubah menjadi ruang intimidasi, maka medali emas tak lagi bermakna. Prestasi yang lahir dari tekanan dan ketakutan hanya menyisakan retak di dalam.

Kemenpora juga mendorong penjatuhan sanksi paling berat jika dugaan terbukti. Larangan terlibat di olahraga seumur hidup menjadi opsi yang didorong. Jika pelanggaran masuk ranah pidana, proses hukum harus berjalan sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pesannya tegas: jangan lindungi pelaku atas nama prestasi.

Langkah membuka hotline ini juga menjadi ujian bagi ekosistem olahraga nasional. Apakah federasi, pelatih, dan pengurus siap berbenah? Apakah atlet merasa cukup aman untuk bicara? Hotline hanya pintu. Keberanian melapor dan keseriusan menindaklanjuti menjadi kunci.

Di banyak negara, kasus kekerasan dalam olahraga sering terungkap bertahun-tahun setelah terjadi. Korban baru bersuara ketika sudah tak lagi aktif. Indonesia punya kesempatan memotong pola itu lebih awal. Transparansi dan perlindungan saksi harus berjalan seiring. Tanpa itu, hotline hanya menjadi nomor yang sepi dering.

Olahraga sejatinya membangun karakter. Ia mengajarkan daya juang, sportivitas, dan hormat pada sesama. Jika ruang itu ternodai, maka yang runtuh bukan hanya reputasi federasi, tapi juga kepercayaan generasi muda yang bercita-cita menjadi atlet.

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Erick Thohir menegaskan, “Apabila memang ditemukan pelecehan atau bahkan tindak pidana kekerasan seksual serta kekerasan fisik kepada atlet FPTI, maka Kemenpora menghimbau agar sanksi paling berat, termasuk sanksi larangan seumur hidup terlibat di olahraga, untuk dapat dijatuhkan kepada pelaku.

Apabila ada pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka pelaku untuk diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” (***)/one/ril