Pingintau.id – Kementerian Agama Republik Indonesia telah menegaskan komitmennya untuk melindungi jemaah yang ingin menjalankan ibadah haji dengan visa resmi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Men, menyatakan keprihatinannya terhadap meningkatnya jumlah jemaah yang menjadi korban akibat menggunakan visa non haji.
Kasus-kasus ini tidak hanya menciptakan kerumitan administratif, tetapi juga berpotensi merugikan jemaah secara finansial dan spiritual.
Gus Men, dalam pernyataannya, menyoroti kebijakan tegas yang akan diambil terhadap agen travel yang nekat mengirim jemaah dengan visa non haji.
“Kita harus memastikan bahwa jemaah yang berangkat memiliki izin resmi dan berada dalam perlindungan hukum yang tepat,” katanya.
Kebijakan tersebut didasarkan pada berbagai insiden yang terjadi, di mana jemaah yang menggunakan visa non haji mengalami penolakan masuk di Makkah, bahkan beberapa di antaranya dideportasi.
Ini merupakan pengalaman yang mengecewakan bagi jemaah yang telah menyiapkan segala persiapan fisik, finansial, dan spiritual untuk menjalankan ibadah haji.
Menurut Menag, sanksi terberat yang bisa diterapkan adalah pencabutan izin travel bagi agen yang terlibat. Namun, pihaknya juga sedang mempertimbangkan langkah-langkah lain untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah mengoordinasikan dengan pihak imigrasi agar visa non haji tidak diterbitkan pada musim haji.
Selain itu, Gus Men juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan visa non haji. “Kasihan jemaah kita menjadi korban. Ini juga PR bagi pemerintah untuk memberikan sosialisasi kembali kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan visa ini (non haji). Karena ini saya kira harus menjadi concern bersama,” ujarnya.
Sementara itu, untuk mendukung upaya pemerintah dalam menyampaikan informasi ini kepada masyarakat, Gus Men meminta bantuan dari media untuk menyebarkan pesan ini dengan lebih luas.
Dengan demikian, diharapkan kesadaran akan pentingnya menggunakan visa haji resmi dapat meningkat, sehingga kasus-kasus yang melibatkan jemaah yang menjadi korban dapat diminimalisir.
Kementerian Agama akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, guna memastikan perlindungan dan kesejahteraan jemaah haji. Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kesucian dan kemuliaan ibadah haji serta melindungi jemaah dari potensi risiko dan kerugian yang tidak diinginkan.(***)