Pingintau.id – Sepuluh ekor satwa liar dilindungi dan mulai langka hasil penyerahan masyarakat, dipulangkan atau ditranslokasi kembali ke Papua Barat oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah.
“Tujuan translokasi satwa disesuaikan dengan asal habitatnya, yaitu provinsi Papua Barat melalui Balai Besar KSDA Papua Barat di Sorong,” ujar Kepala Balai KSDA Jawa Tengah, Darmanto, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Senin (18/7/2022).
Menurut Dia, sepuluh satwa tersebut antara lain satu ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius Lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus Roratus), enam ekor Kakatua Koki (Cacatua Galerita), dan dua ekor Kakatua Raja (Probosciger Aterrimus).
Penyerahan satwa dilindungi dari masyarakat kepada pemerintah ini dinilai perlu mendapatkan apresiasi yang sebesar-besarnya karena merupakan bentuk partisipasi masyarakat membantu pemerintah dalam upaya pelestarian satwa.
“Balai KSDA Jawa Tengah terus menggalakkan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang perlindungan dan pelestarian jenis tumbuhan dan satwa liar kepada masyarakat di Jawa Tengah, baik secara formal maupun melalui media sosial serta meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dalam hal pengawasan peredaran tumbuhan satwa liar di Povinsi Jawa Tengah,” jelasnya.
Lebih lanjut Darmanto menjelaskan, proses translokasi satwa melibatkan sejumlah pihak, yaitu Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang, Dinas Pertanian Kota Semarang, Balai Veteriner Kelas A Semarang, Balai Besar KSDA Papua Barat, PT. Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani Semarang, PT Garuda Indonesia CSC Semarang, serta mendapat dukungan penuh dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem melalui Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati di Jakarta.
Translokasi satwa ke Provinsi Papua Barat itu menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan dalam pengangkutannya telah dilengkapi dengan berbagai dokumen pendukung, seperti hasil uji PCR dan uji serologis dari Balai Veteriner Kelas A Semarang yang menyatakan bahwa semua satwa kondisi sehat/ bebas flu burung (Avian Influenza); Surat Keterangan Kesehatan Satwa (SKKH) dari Dinas Pertanian Kota Semarang; Sertifikat Kesehatan dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang; dan Surat Angkut Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai KSDA Jawa Tengah.
“Kegiatan translokasi ini merupakan rangkaian Road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Tahun 2022 dengan tema: “Bhavana Satya Alam Budaya Nusantara: Memupuk Kecintaan Pada Alam dan Budaya Nusantara”,” katanya.InfoPublik (***).