Sayang Bila Tidak Digunakan, Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal

Pingintau.id – BPJS cukup penting bagi masyarakat termasuk bidang ketenagakerjaan karena dapat melindungi bila terjadi masalah dalam melaksanakan tugas.

Namun bagi pekerja informal masih banyak yang belum mengetahui cara masuk BPJS Ketenagakerjaan.

Apalagi mereka tidak tahu bila pekerja informal bisa gabung ke BPJS.

Sebenarnya pekerja informal seperti driver ojek online hingga pedagang asongan bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta berbagai program jaminan sosial.

Untuk pekerja informal bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email.

Untuk cara daftar sendiri bisa dilakukan melalui online atau berjaringan.

Online Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pilih Tombol Pendaftaran Peserta Pilih Bukan Penerima Upah (BPU) Masukkan alamat email dan kode captcha
Klik DAFTAR

Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
Isi data individu (Pekerja BPU)
Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran

b. Datang ke Kantor Cabang

Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran

Tunggu hingga nomor antrian dipanggil
Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan
Menerima tanda terima dokumen pendaftaran

Melakukan pembayaran iuran
Setelah pembayaran iuran berhasil, terima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta

Untuk besar Iuran

Iuran yang dibebankan kepada pekerja informal hanya untuk jadi peserta Rp 36.800 per bulannya. Para pekerja informal juga tidak perlu membayar iuran dengan tunai, karena bisa auto debet dari bank yang terdaftar.

Jika pekerja ingin mengikuti program jaminan hari tua, besaran iuran mulai dari Rp36.800 yang terbagi masing-masing Rp20.000 untuk tabungan jaminan hari tua serta Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Saat ini pekerja informal yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan hanya sekitar 600.000 orang dari total 1,8 juta pekerja informal yang tercatat di wilayah DKI Jakarta.(***)