Pingintau.id – Dua ekor Beruang Madu (Helarctos Malayanus) yang dinamai Megga dan Rambi dilepasliarkan ke habitat alaminya di areal PT. Menggala Rambu Utama (PT.MRU), Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
“Dengan ucapan bismillahirohmanirahim, dua individu beruang madu yang saya kasih nama Mengga dan Rambi, kita saksikan bersama untuk dilepasliarkan di areal PT. Menggala Rambu Utama (PT. MRU), dengan harapan kedua beruang ini akan survive dan dapat menjalankan fungsinya di alam sehingga kelestariannya dapat terjaga dengan baik”, ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Sekjen KLHK), merangkap Pelaksana tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Plt Dirjen KSDAE), Bambang Hendroyono, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Minggu (22/1/2023),
Hadir dalam acara pelepasliaran, Danlantamal XII Pontianak, Kepala Biro Humas KLHK, Sekretaris BP2SDM, Direktur KKHSG, Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi, Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, seluruh Kepala UPT KLHK lingkup Kalimantan Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen KSDAE KLHK mengatakan, pelepasliaran satwa ini merupakan kolaborasi antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) VIII Pontianak, PT MRU dan para pemangku kepentingan lainnya .
Dalam hal itu, PT MRU menyediakan areal konsesinya sebagai habitat yang aman dan nyaman bagi satwa beruang madu tersebut.
“Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam konservasi spesies hidupan liar,” kata Bambang.
Menurut Plt. Dirjen KSDAE, dua ekor beruang madu yang dilepasliarkan ini adalah satwa yang diselamatkan oleh masyarakat dan tim Wildlife Respon Unit (WRU) BKSDA Kalimantan Barat.
Untuk itu dia minta agar PT MRU aktif menjaga dan melindungi satwa-satwa yang ada di areal konsesinya, sebagaimana yang diamanatkan dalam instruksi Menteri LHK Nomor INS.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar Atas Ancaman Penjeratan dan Perburuan di Dalam dan di Luar Kawasan Hutan.
Dia juga mengatakan, pada 16 Januari 2023 telah terbit Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.
“Melalui Instruksi Presiden, maka KLHK sebagai Lembaga yang mengemban tugas pokok dan fungsi dalam hal perlindungan keanekaragaman hayati, akan terus mendorong Kementerian/Lembaga/Pemda dan bersama para pihak dalam mengawal implementasi Inpres tersebut,” jelas Bambang.
Berdasarkan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018, beruang madu merupakan salah satu jenis dengan status yang dilindungi. Sedangkan menurut IUCN statusnya masuk dalam kategori Critically Endangered atau Kritis dalam Redlist IUCN.(***)