Pingintau.id – Belakangan ini, beredar sebuah informasi yang menggiurkan bagi calon jamaah haji.
Sebuah tawaran percepatan keberangkatan haji reguler pada tahun 2025 dengan membayar biaya tambahan sebesar Rp6 juta ramai dibicarakan. Disebutkan, calon jamaah yang semula dijadwalkan berangkat pada tahun 2032 akan dipercepat ke 2025.
Namun, hasil penelusuran Tim AIS dari Kementerian Komunikasi dan Digital menemukan bahwa informasi ini berpotensi sebagai modus penipuan.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Zain, membantah tegas adanya percepatan keberangkatan haji reguler pada tahun 2025 atau 1446 Hijriah.
“Tidak ada program percepatan keberangkatan haji reguler pada 2025. Semua proses pemberangkatan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkap Zain.
Penawaran yang mencantumkan daftar nama calon jamaah yang diklaim telah masuk dalam program percepatan keberangkatan ini terindikasi sebagai bentuk penipuan baru. Tim AIS menegaskan bahwa informasi tersebut menyesatkan dan dapat menjerat calon jamaah yang kurang berhati-hati.
Hati-hati dengan Modus Penipuan Serupa
Para calon jamaah haji diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan penawaran yang tidak resmi. Kemenag mengingatkan masyarakat agar memastikan segala bentuk informasi terkait program haji langsung dari sumber resmi, seperti Kantor Kemenag setempat atau melalui situs resmi haji Kemenag.
“Modus penipuan terkait haji semakin beragam. Calon jamaah harus cermat dan jangan terburu-buru menerima tawaran yang terdengar ‘terlalu baik untuk menjadi kenyataan’,” tambah Zain.
Patuhi Sistem Antrian Resmi
Kementerian Agama menegaskan bahwa pelaksanaan haji reguler mengikuti sistem antrian yang telah ditentukan dan setiap calon jamaah harus menunggu giliran sesuai jadwal keberangkatan yang sudah diatur secara transparan. Kemenag menegaskan komitmen mereka untuk memastikan proses ibadah haji berjalan dengan tertib, aman, dan tanpa manipulasi.
Perlunya Edukasi dan Sosialisasi bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur dan mekanisme pemberangkatan haji yang resmi. Kemenag bersama Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak tertipu oleh penawaran palsu.
Untuk informasi resmi terkait haji, masyarakat dapat menghubungi Kantor Kemenag atau membuka laman resmi haji.kemenag.go.id. Dengan kehati-hatian dan informasi yang benar, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari jeb
akan penipuan serupa.(***)