Bila Anda Kejanggalan Lapor, Ini Tata Cara Pengaduan Kecurangan Rekrutmen Petugas Haji 1444H/2023M

Pingintau.id – Bila ditemukan kejanggalan dalam seleksi petugas haji segera lapor karena Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengawal langsung pelaksanaan rekrutmen Calon Petugas Haji (CPH) 1444 H/2023 M. Itjen berkomitmen untuk menjaga dan memastikan bahwa proses seleksi berjalan transparan, adil, dan akuntabel.

“Sesuai arahan Menteri Agama, Itjen diminta untuk mengawal semua tahapan penyelenggaraan haji berjalan secara akuntabel. Salah satunya dalam proses rekrutmen Calon Petugas Haji 1444 H/2023 M,” tutur Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Faisal saat dikonfirmasi pada pendampingan pengadaan penyelenggaraan haji di Arab Saudi, Rabu (1/2/2023).

Dikatakan Faisal, Itjen berkomitmen memastikan bahwa proses rekrutmen Calon Petugas Haji berlangsung sesuai ketentuan yang ada, fair, dan akuntabel sehingga didapat petugas yang berkualitas.

Menurutnya hal ini merupakan salah satu rekomendasi KPK, berdasar kajian penyelenggaran haji 2019. Salah satunya untuk menyelenggarakan proses rekrutmen petugas haji dengan optimal dan transparan.

“Semua proses layanan publik pada Kementerian Agama didorong untuk digitalisasi. Untuk itu, proses rekrutmen haji juga dioptimalkan dengan teknologi informasi” sambungnya.

Dengan adanya optimalisasi teknologi informasi ini, lanjut Irjen, tidak ada kontak fisik antara asesor dan petugas haji. Sehingga proses rekrutmen benar-benar berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan harapannya dapat menghasilkan petugas haji yang kualified dan kompeten.

“Yang kita butuhkan adalah petugas haji yang benar-benar melayani” terang Irjen.

Dalam pengawasan proses rekrutmen Calon Petugas Haji 1444 H/2023 M, Itjen telah menurunkan 32 tim pada tingkat Kemenag Kab/Kota dan 26 tim pada tingkat Provinsi. Proses pengawasan ini rencananya juga akan dilakukan pada seleksi tingkat pusat hingga proses rekrutmen selesai.

Irjen Faisal mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kecurangan dalam proses rekrutmen calon petugas haji. Proses pelaporan bisa dilakukan melalui kanal aduan yang telah disediakan.

“Apabila kami menemukan adanya aparat Kemenag sebagai asesor ada yang main-main saya sebagai Irjen tidak segan-segan untuk mengusulkan agar ditindak tegas” tandas Irjen

“Arahan Gus Men, tidak menolerir adanya praktik transaksional dan kecurangan dari oknum tidak bertanggungjawab” lanjutnya.

Berikut tata cara pengaduan dapat disampaikan dengan cara sebagai berikut :
1. melalui Aplikasi PUSAKA Kementerian Agama RI;
2. email ke dumas_itjen@kemenag.go.id;
3. datang atau bersurat ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Jalan Raya RS. Fatmawati No. 33A Jakarta Selatan.
Kemenag (***)