Pingintau.id, Jakarta – Warga Negara Asing (WNA) yang punya izin tinggal sementara atau permanen di Indonesia dapat divaksinasi di Indonesia.
Jenis vaksin yang bisa diakses sesuai dengan rekomendasi WHO dan ITAGI, serta sudah mendapat EUA.
Caranya dengan membuat e-tiket vaksinasi di pedulilindungi.id lalu mengunjungi faskes terdekat dengan membawa passpor, izin tinggal dan e-tiket di PeduliLindungi.
Untuk berbagai informasi mengenai COVID-19, silakan kunjungi https://covid19.go.id dan untuk program vaksinasi COVID-19 ada di https://s.id/infovaksin