Pingintau.id- Syarat masuk Indonesia untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) saat ini disesuaikan dengan SE Kasatgas Penanganan COVID-19 No 17/2022.
PPLN yang masuk ke Indonesia diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19. Jika tidak bergejala dan telah memenuhi syarat vaksinasi dosis dua hingga booster diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
Untuk yang belum divaksinasi atau baru vaksin dosis pertama maka wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam.
Baca ketentuannya dengan lengkap di https://covid-19.go.id/p/regulasi
Berbagai informasi mengenai COVID-19 tersedia di https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin
#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER #PakaiMasker #CepatVaksin