Pingintau.id, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali selama 2 minggu, dari 1 Maret hingga 14 Maret 2022.
Dalam perpanjangan ini, kriteria penetapan Level PPKM dilakukan dengan menilai Level Asesmen Situasi Pandemi, tingkat vaksinasi dosis kedua bagi masyarakat umum, dan tingkat vaksinasi dosis pertama bagi lansia.
Setidaknya untuk PPKM Level 1 di luar Jawa dan Bali ada 3 kab/kota, di level 2 ada 63 kab/kota, dan sebanyak 320 kab/kota di level 3.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/. Berbagai informasi mengenai vaksin COVID-19 tersedia di https://s.id/infovaksin
#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER #PakaiMasker #CepatVaksin