Libur 26-28 Februari 2022: Pemerintah Optimalkan PPKM, Masyarakat Diimbau Taat Prokes

Pingintau.id, Menjelang libur panjang dari 26-28 Februari 2022, pemerintah tidak membuatkan aturan khusus, namun meminta pemerintah daerah untuk tanggap dalam menyiapkan fasilitas isolasi terpusat.

Di sisi lain, masyarakat diimbau tetap waspada dalam menjalankan aktivitasnya mengingat kasus COVID-19 masih tinggi. Populasi rentan (lansia, penderita komorbid, dan orang yang belum divaksinasi penuh) juga diimbau untuk menunda aktivitas yang tidak esensial.

Pasien terkonfirmasi positif juga dapat memanfaatkan fasilitas penanganan COVID-19 yang telah disediakan seperti lokasi isolasi terpusat yang terdekat dan layanan telemedisin.

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id. Berbagai informasi mengenai vaksin COVID-19 tersedia di https://s.id/infovaksin

#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER #PakaiMasker #CepatVaksin