Pingintau.id, Kementerian Kesehatan merilis ketentuan terbaru terkait dengan vaksinasi booster pada lansia.
Berdasarkan Surat Edaran Kemenkes No. SR.02.06/II/1123/2022 yang berlaku sejak 21 Februari 20221, maka vaksin booster dapat diberikan dengan interval min. 3 bulan setelah vaksinasi primer lengkap.
Selain itu, vaksinasi booster dapat dilakukan secara homolog (jenisnya sama dengan vaksin primer) atau heterolog (jenisnya berbeda dengan vaksin primer), sesuai ketersediaan di lapangan dan dapat menggunakan vaksin selain Sinovac
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan kunjungi https://s.id/infovaksin untuk dapatkan berbagai informasi mengenai vaksin COVID-19.
#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER #PakaiMasker #CepatVaksin