Pingintau.id -Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker, yaitu :
- Diperbolehkan untuk tidak pakai masker jika di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang Di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap wajib pakai masker.
- Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah vaksinasi lengkap (2 dosis) tidak perlu tes swab PCR/Antigen.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, tetap disarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.
Berbagai informasi mengenai COVID-19 tersedia di https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin
#PakaiMasker #CepatVaksin