Ini Aturan Kelonggaran Pemakaian Masker

Pingintau.id -Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker, yaitu :

  1. Diperbolehkan untuk tidak pakai masker jika di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang Di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap wajib pakai masker.
  2. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah vaksinasi lengkap (2 dosis) tidak perlu tes swab PCR/Antigen.

Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, tetap disarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.

Berbagai informasi mengenai COVID-19 tersedia di https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin

#PakaiMasker #CepatVaksin