Pingintau.id, Pada 2 Agustus 2022 lalu BPOM menyetujui penambahan dosis booster pada anak usia 16-18 tahun sebagai perluasan Emergency Use Authorization (EUA) untuk Vaksin Comirnaty atau Pfizer.
Adapun dosis yang disetujui sebanyak 1 dosis (30 mcg/0.3 mL) untuk sekurang-kurangnya 6 bulan setelah dosis kedua vaksinasi primer dengan jenis vaksin yang sama (booster homolog), yakni Pfizer juga.
Data studi klinik terhadap anak usia 16 tahun ke atas yang diberikan dosis booster Vaksin Comirnaty menunjukkan efikasi sebesar 95,6% dalam mencegah terjadinya COVID-19.
Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang sering ditemui antara lain reaksi lokal pada tempat penyuntikan, gangguan jaringan sendi dan otot, sakit kepala, lymphadenophathy/ pembengkakan atau pembesaran kelenjar getah bening, serta gangguan saluran cerna.
Segera lengkapi vaksinasi COVID-19 dengan booster sebagai bagian perlindungan diri dan sekitar.
Berbagai informasi mengenai COVID-19 tersedia di https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin
#TetapPakaiMasker #CuciTanganPakaiSabun #VaksinHarusLengkap
#TetapPakaiMasker #VaksinHarusLengkap #CuciTanganPakaiSabun