Pingintau.id, Para pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi darat, laut maupun udara dan telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster dibebaskan dari kewajiban tes antigen dan PCR.
Dengan pelonggaran ketentuan mobilitas, masyarakat tetap diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat tetap diterapkan selama perjalanan, seperti memakai yang menutup hidung, mulut dan dagu dan menggantinya secara berkala, rutin mencuci tangan pakai sabun/pakai handsanitizer, dan tidak berbicara, juga tidak makan-minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi yang perjalanan kurang dari 2 jam.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/. Berbagai informasi mengenai vaksin COVID-19 tersedia di https://s.id/infovaksin
#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER #PakaiMasker #CepatVaksin