Pingintau.id -Ramadan tahun ini umat muslim dapat kembali beribadah salat tarawih berjemaah di masjid dan mudik Lebaran.
Menyusul kondisi pandemi COVID-19 yang perlahan sudah mulai membaik, mudik lebaran diperbolehkan, dengan syarat sudah dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/. Berbagai informasi mengenai vaksin COVID-19 tersedia di https://s.id/infovaksin
#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER #PakaiMasker #CepatVaksin