Hukum  

Wajib Buka Informasi, LSM dan Ormas Harus Transparan

Pingintau.id – Selain Badan Publik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyaraat (Ormas) juga wajib membuka informasi ke publik jika menggunakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena itu sudah ada aturannya.

Demikian dikatakan Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Direktur TPPPK Kominfo), Hasyim Gautama, dalam Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang digelar secara luring dan daring dari Kota Jayapura, Provinsi Papua pada Selasa (13/9/2022).

“Apabila ada organisasi nonpemerintah, apakah itu LSM atau ormas dan lain-lain yang menggunakan dana APBN dan APBD maka melekat nantinya ya (kewajiban melakukan keterbukaan informasi) yang tadinya bukan badan publik menjadi badan publik,” katanya.

Hasyim mengatakan, kewajiban Badan Publik dan organisasi pengguna APBN dan APBD dalam membuka informasi tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dengan demikian, LSM dan Ormas tersebut tak bisa sembarangan dalam melakukan pengelonaan dana yang didapat dari APBN atau APBD karena semuanya harus terbuka untuk diketahui publik.

“Jadi perlu mikir-mikir juga dalam definisi agar tidak begitu saja ya. Ada konsekuensi lah dalam penggunaan dana APBN atau ABPD itu,” tuturnya.

Menurut Hasyim, keterbukaan informasi merupakan mandat Pasal 28 (F) UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal itu juga yang kemudian melahirkan UU KIP, yang memiliki konsep memberikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat.

“Jadi informasi dari akses informasi itu dilakukan (dari Aceh) sampai Papua. Kalau Kominfo ya terkait dengan mempermudah aksesnya,” pungkasnya.

Acara itu turut dihadiri Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong (hadir secara daring), Kepala Dinas Kominfo Provinsi Papua Yang Diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Irma R Soelaiman, Komisioner Komisi Informasi Pusat Handoko Agung Saputro Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mimika Hilar Limbong Allo, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Dr Hasyim Gautama, Perwakilan PPID DKI Jakarta Harry Sanjaya, serta PPID Pusat maupun Perangkat Daerah di Provinsi Papua.(***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *