Hukum  

Tim Gabungan Razia Pendatang Baru

Pingintau.id – Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat (Kemenkumham Sulbar), bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Mamuju, menggelar operasi gabungan pengawasan terhadap keberadaan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia di Kabupaten Pasangkayu supaya tidak terjadi pendatang asing tidak memiliki dokumen berada di Indonesia.

“Operasi gabungan itu merupakan salah satu bentuk implementasi pelaksanaan undang-undang terkait keimigrasian,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Faisol Ali, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/10/2022).

Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali, dan Kepala Divisi Keimigrasian Andi Pallawarukka.

Kantor Imigrasi, kata Faisol Ali, memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dokumen hingga penindakan jika menemukan pelanggaran keimigrasian.

“Operasi yang dilakukan jajaran Imigrasi itu akan terus dilakukan dalam rangka ikut menjaga kedaulatan NKRI terhadap keberadaan orang asing yang tinggal di suatu wilayah yang tidak sesuai aturan, khususnya di wilayah Sulbar, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan keimigrasian,” kata Faisol.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar, Andi Pallawarukka, mengatakan, WNA asal Malaysia tersebut sebelumnya pernah datang ke wilayah Pasangkayu, namun dideportasi akibat adanya pelanggaran keimigrasian.

“WNA itu pernah tinggal di Pasangkayu sekitar lima tahun, kemudian dideportasi ke negara asalnya dan selama sebulan ini kembali lagi ke Pasangkayu,” kata Andi Pallawarukka.

Pada pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap WNA asal Malaysia oleh Tim Kanwil Kemenkumham Sulbar dan Imigrasi Mamuju tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.

WNA asal Malaysia tersebut, katanya Andi, telah menikah dengan seorang WNI asal Kabupaten Pasangkayu.

“WNA itu berencana akan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) untuk tinggal di Pasangkayu,” ujar Andi.

Kitas merupakan tanda izin yang diperuntukkan bagi WNA atau ekspatriat untuk tinggal atau menetap sementara di Indonesia secara sah, dalam kurun waktu terbatas.(***)