Hukum  

Cegah Pengeboran Sumur Minyak Ilegal, Pemprov Laksanakan Sosialisasi Keputusan Menteri ESDM


Pingintau.id – Pemprov Sumsel melalui Sekda Ir. S.A Supriyono pimpin Rapat Koordinasi terkait Sosialisasi Keputusan Menteri ESDM RI Tahun 2021 tentang Tim Koordinasi Penanganan Aktivitas Pengeboran Liar Sumur Minyak Bumi Oleh Masyarakat di Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan.

Pembahasan sekaligus sosialisasi Keputusan Menteri ESDM itu bertempat di Sumsel Command Center, Rabu.

Sekda menegaskan bahwa kegiatan rapat koordinasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mensosialisasikan keputusan Menteri ESDM dalam rangka pencegahan dan penanganan terhadap kejadian pengeboran liar sumur minyak bumi (Illegal Drilling) pada beberapa wilayah di Indonesia terutama di Provinsi Sumatera Selatan.

Selain itu ia juga berharap melalui rapat koordinasi ini dapat menghasilkan kebijakan yang membuat para pelaku ilegal drilling dapat dievaluasi dan diberikan akses yang legal.

“Hal ini perlu kita carikan solusinya agar masyarakat yang memiliki aktifitas ekonomi didekat sumur tua dapat diberikan akses secara legal, mengingat masyarakat disana ekonominya bergantung pada aktifitas tersebut”, ucapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa secara umum dari data yang dimiliki Pemprov Sumsel, tercatat ada 5.000 titik ilegal drilling berada di wiliayah Sumsel, yang tersebar di empat Kabupaten yaitu Kabupaten Musi Banyuasin, Kab. Musirawas, Kab. Muratara dan Kab. Pali.

Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh Kepala Dinas Kab/Kota dan instansi terkait.

Turut hadir Sekda Kab. Muba, Drs. H. Apriyadi, M.Si, Ka. Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumsel, H. Iriansyah., S.Sos., SKM, M.Kes, Ka. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumsel, Hendriansyah, ST, M.Si.(***)