Hukum  

Selidiki Kebocoran Data Kartu SIM, Kominfo Laksanakan Kolaborasi Dengan Dukcapil

Pingintau.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkolaborasi dengan operator selular dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan investigasi terkait dugaan adanya kebocoran 1,3 miliar data kartu SIM telepon Indonesia.

“Jadi kesimpulannya (rapat dengan pemangku kepentingan) tadi semua melaporkan bahwa (struktur data) tidak sama, tapi ada beberapa file yang ada kemiripannya. Untuk itu, dari semua operator begitu juga dari Dukcapil, kita sepakat untuk dilakukan investigasi lebih dalam lagi,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo (Dirjen Aptika Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, Konferensi Pers Update Dugaan Kebocoran Data Pendaftaran Kartu SIM Telepon Indonesia, di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Senin (5/9/2022).

Dirjen Semuel mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama ekosistem pengendali data, seperti operator selular, Dukcapil, BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), Cyber Crime Polri, dan Ditjen PPI (Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo) terkait dugaan kebocoran data miliaran pengguna telepon selular tersebut,

Koordinasi itu dinilai menjadi komitmen pemerintah, melalui Kementerian Kominfo, dalam menjaga keamanan data pribadi masyarakat.

“Kami baru saja rapat koordinasi dengan seluruh operator seluler, Dukcapil (Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil), ada juga dari BSSN, Cyber Crime Polri, dan Ditjen PPI sebagai pengampu untuk operator seluler,” katanya.

Menurut Dirjen Semuel, dalam rapat koordinasi tersebut disimpulkan bahwa dugaan kebocoran data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia yang muncul beredar publik berkaitan dengan data NIK dan nomor telepon.

Dalam hal itu, BSNN akan membantu operator seluler dan Dukcapil untuk melakukan klasifikasi data lebih dalam, mengingat perilaku kejahatan siber kerap tidak memberikan data secara lengkap.

“Jadi kita cari supaya kita tahu di mana, data siapa yang yang bocor, dan bagaimana kita melakukan mitigasi dan pengamanannya. Karena itu juga hadir tadi dari Cyber Crime Polri yang akan mendapatkan data input dari hasil investigasi dan akan menindaklanjuti,” tuturnya.

Lebih lanjut Dirjen Semuel mengatakan, dalam setiap terjadi kebocoran data pribadi setidaknya terdapat dua unsur atau langkah pencegahan, yakni secara adminsitratif dan memastikan sumber kebocoran data tersebut dapat diketahui.

“Yang pertama pelanggaran administratif atau complains yaitu para penyedia, karena sesuai dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) setiap pengendali data wajib menjaga keamanan dan juga kerahasiaannya. Yang kedua, dalam rapat tadi, semua harus memastikan, mengecek jangan sampai kebocorannya itu belum ditutup misalnya kalau ada kebocoran, ini yang kita sampaikan tadi,” katanya menandaskan.(***)