KetikPos.com – Judi online sekarang ini terus diberantas oleh pemerintah karena dampak negatifnya sangat terasa bagi masyarakat.
Sehubungan itu pemerintah terus melakukan pemberantasan praktik judi online di Indonesia.
Apalagi menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi bahwa Presiden Joko Widodo secara tegas memberi arahan agar judi online diberantas karena merugikan rakyat kecil.
“(Arahan Presiden) judi online harus terus diberantas karena merugikan rakyat kecil,” ujarnya dalam keterangan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Sekarang ini Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap 392.652 konten perjudian dari ruang digital nasional, yang terdiri atas 205.910 konten dalam situs, 16.304 konten file sharing, dan 170.438 konten media sosial selama kurun waktu 18 Juli s.d. 11 Oktober 2023.
Namun, Menkominfo menegaskan bahwa pemerintah akan terus memberantas judi online tersebut.
“Terus memang masih coba ada, tapi kita akan tindak terus dengan sekuat tenaga, kita akan habisi judi online dari ruang digital kita,” tandasnya.
Selain melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online, Menteri Budi Arie telah berkomunikasi dengan penyelenggara layanan telekomunikasi seluler agar tidak memfasilitasi tindak perjudian. Menkominfo juga telah bersurat ke sejumlah operator platform media sosial untuk memblokir iklan terkait judi online.
“Saya sudah bersurat ke Meta, WA (WhatsApp), Instagram, Facebook, itu kadang-kadang masih suka ada iklan judi. Kemarin itu sudah 161.000 dia remove dari Instagram, Facebook, iklannya,” ungkapnya.
Bahkan Menkominfo juga meminta dukungan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening bank serta akun pada layanan fintech yang terkait dengan praktik judi online.
“Terus yang berikutnya ke uangnya, ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kami sudah mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank ke OJK dan 540 e-wallet, dompet elektronik,” tuturnya.
Berkaitan dengan penindakan hukum, Menteri Budi Arie menyerahkan proses tersbeut kepada aparat yang berwenang.
“Nanti kita akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk bagaimana menyatukan langkah-langkah. Tugas kami sebagai Kementerian Kominfo kan sudah kita lakukan, semua yang hidup kita blok, take down, kita blokir,” tandasnya.(***)