Hukum  

Masyarakatkan RUU KUHP, Kemenkumham Sumsel Sosialisasi di Perguruan Tinggi

Pingintau.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) menggelar Penyuluhan Hukum Keliling dalam rangka “Dialog Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)” pada lima perguruan tinggi (PT) di Kota Palembang, Selasa (27/9/2022).

“Kami menyasar masyarakat dan kalangan mahasiswa serta akademisi yang diikuti sebanyak 1.400 peserta,” ujar Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ave Maria Sihombing, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/9/2022).

Menurut Ave, dialog itu merupakan program penyuluhan hukum serentak dari Badan Pembinaan Hukum Nasional yang digelar di 33 kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia.

Menurutnya, Dialog Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)” pada lima perguruan dari misi konsolidasi dan harmonisasi yang ada dalam Buku I RUU KUHP sebagai operator sistem hukum pidana modern.

RUU KUHP juga menghilangkan pembedaan antara kejahatan (buku II KUHP) dan pelanggaran (buku III KUHP) menjadi tindak pidana (Buku Kedua RUU KUHP)

Semua tim terlibat secara bergantian menyampaikan isu krusial, di antaranya yang sedang hangat di kalangan masyarakat saat ini yakni pemidanaan terhadap penghinaan presiden dan wapres, penistaan agama, suami perkosa istri atau sebaliknya, dan kohabitasi (dua orang lawan jenis yang tinggal satu atap di luar ikatan pernikahan).

Kemudian hukuman mati bisa diubah menjadi seumur hidup asal bersikap baik, unggas masuk kebun orang, pelaku didenda dan hewan disita negara, lalu mengaku dukun dan punya kekuatan gaib, dan aborsi.

Selanjutnya, menganiaya hewan, orangtua mengajak anak mengemis, gelandangan didenda, penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court, dan hukum adat.

Dialog RUU KUHP itu di Universitas Bina Darma digelar di Lapangan OPI Convention Center (OCC) Kompleks OPI Mal Palembang.

Kegiatan itu dihadiri oleh Direktur Kemahasiswaan Novra Hadinata dan jajaran serta diikuti oleh mahasiswa baru sebanyak 1.000 orang peserta, dengan tim penyuluh Ahmad Fuad, Yuliati, Mona Teruna, Candra, dan Badria Insani.

Sedangkan di Universitas Muhammadiyah Palembang dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Nur Husni Emilson. Kegiatan diikuti 100 peserta dengan tim penyuluh Nursyiah, Nelly Rusmana, Anggie Purnasari, dan Dian Merdiansyah.

Di Universitas Indo Global Mandiri Palembang dihadiri oleh Wakil Rektor II, John Roni Coyanda.

Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta dengan tim penyuluh Asnedi, Mulyana, Sopiyan, M Naim, dan Selvitrin.

Kemudian di Universitas Palembang dihadiri oleh Dekan Ali Dahwir.

Kegiatan itu diikuti 100 peserta dengan tim penyuluh Neliwati, Nurdiana, Novi Setia Nuryani, Rinaldi Wijaya, dan A Hafit Fadholi.

Pada Universitas Tridinanti Palembang dihadiri oleh Rektor Manisah.

Kegiatan itu diikuti sebanyak 100 peserta dengan tim penyuluh Zulkifni J Patra, Fitri Asnita, Evien Elmer, Hanggi Dyah Arini.

Sedangkan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto, mengatakan dengan adanya dialog yang dilakukan secara serentak ini, diharapkan dapat memberikan ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan terhadap RUU KUHP.

“Itu menjadi bukti keseriusan pemerintah mengomunikasikan materi muatan substansi RUU KUHP kepada semua pihak,” katanya.(***)