Hukum  

KPK Nyatakan, LE Mogok Minum Obat Hanya Dua Hari

Pingintau.id – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan kabar bahwa Lukas Enembe (LE) yang mogok minum obat benar adanya dan cuma dua hari.

Berhenti minum obat hanya berlangsung selama dua hari pada Senin 20 Maret dan Selasa 21 Maret 2023.

“Tapi selanjutnya pada Rabu 22 Maret dan Kamis 23 Maret 2023, LE sudah kembali minum obat seperti biasanya. Pemberian obat itu juga langsung di bawah pengawasan petugas Rutan, untuk memastikan obat yang diberikan dokter tersebut diminumnya,” kata Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (24/3/2023).

Lanjut Ali, obat yang diberikan merupakan resep dari dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). “Dari laporan petugas, LE sampai hari ini tidak ada keluhan soal kesehatannya,” terangnya.

Ali mengharapkan, pihaknya yakin masyarakat tidak terprovokasi narasi penasihat hukum tersangka dimaksud. “KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada LE dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum. Agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum,” paparnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika Lukas Enembe (LE) diberi ubi busuk saat menjalani penahanan kasus suap dan gratifikasi di Rumah Tahanan (Rutan).

Demikian ditegaskan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

“Tidak benar kemudian diberikan kepada LE ubi busuk,” katanya.

Ali mengatakan, semua tahanan diberikan makanan yang layak, termasuk Lukas Enembe. KPK menggunakan jasa pihak ketiga untuk menyediakan makanan bagi para tahanan.

“Tentu sesuai dengan ketentuan, ya, jangan dibayangkan kemudian ada misalnya kemewahan misalnya, perlakuan yang berbeda dengan tahanan di Rutan atau Lapas yang lain. Ada standarnya,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, KPK mengikuti permintaannya mengkonsumsi ubi, bukan nasi seperti tahanan KPK yang lain. Karena merupakan bagian dari hak dasarnya sebagai tahanan.

“Kami menghormati bagaimana kemudian hak-hak tahanan KPK, sehingga ketika ada permintaan hak dasarnya, yaitu konsumsi atau makan, yang katanya tidak bisa makan nasi, diganti menjadi ubi sesuai dengan permintaannya,” jelasnya.(***)