Hukum  

Kominfo Sosialisasi KUHP, Mahasiswa Sambut Positif

Pingintau.id – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi, Thomfi Loho, menyambut positif kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Universitas Jambi karena itu akan menambah wawasan bagi para mahasiswa.

Dengan sosialisasi itu, jelas Thomfi, mahasiswa bisa lebih memahami terkait pasal-pasal di RKUHP yang telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI.

“Saya menyambut baik sosialisasi KUHP yang dilakukan oleh Kominfo di Universitas Jambi,” kata Thomfi usai mengikuti sosialisasi KUHP di Balairung Pinang Masak, Universitas Jambi, Rabu (7/12/2022).

Mahasiswa semester 7 asal Wamena Papua itu menyatakan, sosialisasi itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjelaskan kepada masyarakat dan mahasiswa terkait isi KUHP yang baru.

“Dengan adanya sosialisasi itu, masyarakat dan mahasiswa lebih mengetahui soal KUHP produk bangsa sendiri,” ujar dia.

Ia mencontohkan beberapa pasal yang sempat menjadi perhatian masyarakat di antaranya Pasal 218 terkait menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden.

Terkait Pasal 218 itu, terang dia, para narasumber telah memaparkan makna dari pasal itu. Sehingga peserta seminar lebih memahami dari isi dan maksud pasal tersebut.

“Tentang pasal penghinaan terhadap presiden juga telah dijelaskan dengan baik. Orang jangan kritik ke personal, tetapi kritik kebijakanya itu boleh,” kata dia.

Hal senada juga diungkapkan Sri yang juga merupakan mahasiwi Semester 7 Fakultas Hukum, Universitas Jambi.

Sri berharap mahasiswa yang telah mengikuti sosialisasi itu bisa menjelaskan kepada masyarakat luas terkait KUHP yang baru.

“Masyarakat menganggap kita mengerti tentang hukum. Jadi ini menjadi tugas mahasiswa juga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” jelas dia.

Kendati telah disahkan menjadi undang-undang, ia berharap pemerintah terus melakukan sosialisasi terkait hal itu.

“Sosilisasi itu sudah sangat mencerahkan. Saran saya agar sering-sering melaksanakan webinar seperti ini. Selain seru, bisa menambah wawasan juga,” ujar dia.

Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen IKP Kominfo), Bambang Gunawan, menyatakan sosialiasi bertemakan “Anti Hoaks KUHP” bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait KUHP yang baru disahkan.

Melalui sosialisasi itu, masyarakat diharapkan bisa lebih mewaspadai berita hoaks yang beredar di dunia maya terkait KUHP.

Sosialisasi dilaksanakan secara luring dan daring dengan menghadirkan sekitar 300 peserta. Sebanyak 100 peserta hadir secara luring dan 200 peserta secara daring.

Peserta merupakan perwakilan dari Aparat Penegak Hukum, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, pers/media, organisasi profesi hukum, kelompok pemuka agama, organisasi masyarakat, dan organisasi mahasiswa.

Ada tiga narasumber yang hadir dalam seminar ini di antaranya, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto, S.H, Tenaga Ahli Komisi III DPR RI, Afdhal Mahatta dan Ketua Jurusan Ilmu Hukum FH Universitas Jambi, Dr. Elly Sudarti. (jon/ wawan).